free hit counter code WNA Yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    WNA Yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi

    WNA Yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi

    JuaraNews Bandung - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi Brenton Craig Abbas Abdullah WNA asal Australia.

     

    Hal itu setelah Brenton Craig Abbas Abdullah menjadi tersangka karena kasus peludahan Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

     

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, rencananya Bule Australia itu akan diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (5/5/2023) malam ini.

     

    "Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023).

     

    Arief mengatakan, Bule Australia itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dirinya terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

     

    Selain dideportasi, lanjut Arief, Bule Australia itu diberi sanksi berupa ditangkal atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

     

    "Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," jelasnya.

     

    Arief menjelaskan, Bule Australia itu pertama kali masuk ke wilayah Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Menurutnya WNA itu datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.

     

    "Terus dia diperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," ucapnya.

     

    Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.

     

    Di ranah kepolisian, Bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

     

    Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pendaftaran PPK Resmi di Buka KPU Kota Bandung
    Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    Braga Bakal Bebas Kendaraan Tiap Akhir Pekan
    Visi dan Misi Bacalon Bupati KBB di DPC Demokrat

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi