free hit counter code Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Dibuka 4 Ramadan 1444 Hijriah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Dibuka 4 Ramadan 1444 Hijriah

    Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Dibuka 4 Ramadan 1444 Hijriah

    JuaraNews Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pembukaan Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar pada pada 4 Ramadan 1444 Hijriah.

     

    Gubernur mengatakan hal itu melantik 174 pengurus Masjid Raya Al Jabbar masa bakti 2023-2024, Senin (20/3/2023).

     

    "Ada Galeri Rasulullah terkait sejarah Islam yang akan dibuka pada hari keempat Ramadan. Pendaftarannya via online berbayar sehingga ini menjadi fasilitas edukasi sejarah Islam terbaik, insyallah tidak hanya Indonesia, Asia, bahkan dunia," tutunya. 

     

    Kepada pengurus Masjid Raya Al Jabbar yang sudah dilantik, Ridwan Kamil berpesan untuk memakmurkan dan mempromosikan tempat ibadah terindah di Indonesia tersebut. 

     

    "Diharapkan memakmurkan masjid semakmur-makmurnya, kemudian mempromosikan masjid yang istimewa ini," imbuhnya. 

     

    Pada kesempatan tersebut disampaikan pula setelah menjalani masa penataan dan pemeliharaan Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar sejak tanggal 27 Februari 2023, masjid akan akan dibuka kembali pada 1 Ramadan 1444 Hijriah, dan penetapan 1 Ramadan menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama.

     

    Sementara itu menanggapi fenomena maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Masjid Raya Al Jabbar. Gubernur menyebut, Pemda Provinsi Jabar akan bekerja sama dengan koperasi Kodim 0618/BS Kota Bandung. 

     

    "Untuk penataan PKL dan lain-lain kita akan kerjasamakan dengan koperasi Kodim sehingga kalau dengan pihak ketiga mempunyai kewenangan mengatur ketertiban dan keamanan," ujarnya. 

     

    "Karena ini (Masjid Raya Al Jabbar) masuk objek vital, maka akan didaftarkan sebagai objek vital negara. Kalau sudah masuk objek vital negara, maka penguatan TNI/Polri sangat dibutuhkan," pungkas Gubernur. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu
    Bey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di Bandung

    Editorial



      sponsored links