Pegadaian Kanwil X Jabar Berbagi 200 Sembako
- 25 Maret 2025 | 22:18:00 WIB
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bandung – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sidang yang digelar pada Senin (02/01/2022) itu, diwarnai aksi unjuk rasa massa organisasi kemasyarakat (ormas).
Unjuk rasa ormas yang dilakukan sesaat sebelum sidang itu digelar mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.
Sementara itu, pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Floradianti. Di persidangan, ahli hukum pidana Floradianti memberi penjelasan terkait Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk Pasal TPPU, Floradianti menyebut dapat diterapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu. Penyitaan aset atas hasil kejahatan dapat dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu
"Jadi harus dibuktikan?" kata Rendra T Putra, kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara. "Semua harus dibuktikan unsurnya," kata Floradianti, dikutip iNews.id Senin (02/01/2023).
Seusai persidangan, Rendra menilai keterangan saksi Floradianti bersifat normatif. Dia menilai unsur Pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya.
Kalau pun terbukti, perkara yang menjerat kliennya masuk ke dalam ranah perdata.
"Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan). Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga," ujar Rendra.
Ketika masuk ke ranah perdata, unsur pidana dalam perkara itu harus dibuktikan dengan didasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan.
Pekan depan, pihak Irfan bakal menghadirkan saksi yang meringankan termasuk dua saksi ahli untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari jaksa.
"Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak," tutur dia.
Rendra juga memberikan tanggapan soal sejumlah massa aksi yang sempat menggelar demo sebelum persidangan digelar. Massa aksi dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) itu meminta majelis hakim dapat memutus perkara itu secara adil.
Rendra menilai aksi yang digelar oleh ormas itu wajar jika ditilik dari sudut pandang demokrasi. Namun demikian, dia menyebut aksi yang digelar itu dapat mengganggu persidangan yang sejauh ini digelar dengan mengedepankan azas keadilan.
"Dengan adanya demo tadi, itu kan merupakan bagian dari bentuk tekanan yang diciptakan pihak tertentu. Saya yakin, hakim berpegang teguh soal fakta persidangan. Saya rasa tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Biarkan saja sidang berlanjut apa adanya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas dakwaan, tim JPU mendakwa Irfan Suryanegara, politisi Partai Demokrat sekaligus eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawati menggelapkan dana investasi sebesar Rp58 miliar milik korban Stelly Gandawijaya. Uang puluhan miliar itu merupakan dana investasi pembelian tanah, vila, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (JPU) di Kabupaten Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten Karawang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty mengikuti persidangan sidang melalui virtual. Mereka berada di Lapas Narkoba Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.(*)
bas
0 KomentarPEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyediakan menyediakan 55 Posko Piket Lebaran di jalur mudik. Selengkapnya..
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
SEBANYAK 24.976 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025 guna mengamankan mudik dan Idulfitri 1446 Selengkapnya..
GUBERNUR Dedi Mulyadi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon sebanyak 50.000 bibit untuk menghijaukan kawasan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (24/3/2025).