free hit counter code Hakim PN Bale Bandung Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara Tanpa Harus Ganti Rugi Korban Quotex - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hakim PN Bale Bandung Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara Tanpa Harus Ganti Rugi Korban Quotex
    (istimewa) Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara

    Hakim PN Bale Bandung Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara Tanpa Harus Ganti Rugi Korban Quotex

    • Kamis, 15 Desember 2022 | 21:32:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik. Sebelumnya, Doni yang merupakan terdakwa penipuan aplikasi Quotex ini dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),


    Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).


    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," papar Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, Achmad Satibi dalam pembacaan putusannya.


    Disebutkan Hakim, Doni Salaman terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex yang menimbulkan kerugian sebesar Rp24 Milyar.


    “Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," ujarnya.


    Sementara itu, untuk dakwaan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dituduhkan JPU pada Doni, Hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti. Sehingga untuk dakwaan TPPU ini hakim memutuskan Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.


    "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).


    Mengenai tuduhan TPPU ini, sebelumnya, JPU mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


    JPU juga menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.


    Namun, Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.


    Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.


    Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.


    Pada sidang tuntutan, jelas Mumuh, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.


    Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.


    "Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links