free hit counter code Proses Hukum Untuk Pelaku Penipuan Emas Palsu di Pegadaian - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Proses Hukum Untuk Pelaku Penipuan Emas Palsu di Pegadaian

    Proses Hukum Untuk Pelaku Penipuan Emas Palsu di Pegadaian

    • Selasa, 27 Desember 2022 | 16:31:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - PT Pegadaian mendukung upaya pemerintah untuk membasmi kejahatan dan akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang sengaja melakukan penipuan melalui transaksi dengan emas palsu.

     

    Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Nuril Islamiah menghimbau seluruh masyarakat khususnya kota Bandung dan wilayah Jawa Barat untuk tetap waspada serta berhati-hati terhadap beredarnya emas palsu. 

     

    "Maraknya kejahatan yang terjadi, diantaranya penipuan dengan emas palsu yang dapat diperjual belikan kepada masyarakat, sehingga perlu kewaspadaan dari seluruh masyarakat agar terhindar dari para penipu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

     

    Menurutnya, PT Pegadaian telah mengambil tindakan tegas untuk melakukan proses hukum terhadap orang yang tidak beritikad baik dan sengaja menggunakan emas palsu sebagai barang jaminan. 

     

    Dia mengatakan, proses hukum yang ditempuh PT Pegadaian Kanwil X Bandung melalui Legal Officer telah diupayakan dan mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagaimana Putusan Nomor 844/Pid.B/2022/PN Blb, karena nasabah/calon nasabah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan telah mendapatkan sanksi pidana penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

     

    Oleh karena itu, Nuril mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat secara umum dan khususnya warga kota Bandung untuk tetap waspada dan berhati-hati dengan beredarnya emas palsu, bila masyarakat ragu akan emas yang dimiliki maupun ragu akan kadar emas nya dapat meminta bantuan untuk test kadar nya ke Pegadaian dimanapun terdekat.

     

    "Selain itu untuk menyimpan emas nya agar tetap aman saat bepergian apalagi libur natal dan tahun baru, masyarakat dapat menitipkan barang berharga maupun emas nya di Save Deposit Box (SDB) melalui kantor cabang Pungkur, yang relatif murah, aman dan tenang saat ditinggalkan," pungkasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links