free hit counter code Proses Hukum Untuk Pelaku Penipuan Emas Palsu di Pegadaian - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Proses Hukum Untuk Pelaku Penipuan Emas Palsu di Pegadaian

Proses Hukum Untuk Pelaku Penipuan Emas Palsu di Pegadaian

  • Selasa, 27 Desember 2022 | 16:31:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews Bandung - PT Pegadaian mendukung upaya pemerintah untuk membasmi kejahatan dan akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang sengaja melakukan penipuan melalui transaksi dengan emas palsu.

 

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Nuril Islamiah menghimbau seluruh masyarakat khususnya kota Bandung dan wilayah Jawa Barat untuk tetap waspada serta berhati-hati terhadap beredarnya emas palsu. 

 

"Maraknya kejahatan yang terjadi, diantaranya penipuan dengan emas palsu yang dapat diperjual belikan kepada masyarakat, sehingga perlu kewaspadaan dari seluruh masyarakat agar terhindar dari para penipu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

 

Menurutnya, PT Pegadaian telah mengambil tindakan tegas untuk melakukan proses hukum terhadap orang yang tidak beritikad baik dan sengaja menggunakan emas palsu sebagai barang jaminan. 

 

Dia mengatakan, proses hukum yang ditempuh PT Pegadaian Kanwil X Bandung melalui Legal Officer telah diupayakan dan mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagaimana Putusan Nomor 844/Pid.B/2022/PN Blb, karena nasabah/calon nasabah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan telah mendapatkan sanksi pidana penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Oleh karena itu, Nuril mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat secara umum dan khususnya warga kota Bandung untuk tetap waspada dan berhati-hati dengan beredarnya emas palsu, bila masyarakat ragu akan emas yang dimiliki maupun ragu akan kadar emas nya dapat meminta bantuan untuk test kadar nya ke Pegadaian dimanapun terdekat.

 

"Selain itu untuk menyimpan emas nya agar tetap aman saat bepergian apalagi libur natal dan tahun baru, masyarakat dapat menitipkan barang berharga maupun emas nya di Save Deposit Box (SDB) melalui kantor cabang Pungkur, yang relatif murah, aman dan tenang saat ditinggalkan," pungkasnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik
Ini 6 Penyakit yang Timbul saat Mudik Lebaran

Editorial



    sponsored links