free hit counter code Pemilik Rekening Himbara Bakal Terima BSU Tahap 6 Minggu Ini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemilik Rekening Himbara Bakal Terima BSU Tahap 6 Minggu Ini
    (Foto: kemenaker) ilustrasi

    Pemilik Rekening Himbara Bakal Terima BSU Tahap 6 Minggu Ini

    • Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:42:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews – Dalam minggu ini, penerima BSU yang memiliki rekening Bank Himabara bakal kecipratan BSU tahap ke 6.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU tahap 6 awalnya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara, sehingga penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

    "Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," kata dia, sebagaimana dirilis iNews, Jumat (21/10/2022).

    Adapun data yang tengah diproses pada penyaluran BSU tahap 6 sebanyak 776.556 orang. Dengan demikian, BSU tahap 1 hingga 6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau 71,64 persen.

    Sementara BSU lewat Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7 atau setelah penyaluran BSU lewat Bank Himbara selesai.

    Menaker berharap penyaluran BSU 2022 bisa selesai pada akhir bulan ini. Dan bagi calon penerima BSU tapi belum ditetapkan sebagai penerima diharapkan terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

    "Silakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," tutur Ida.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links