blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Pemprov Jabar-Kemenaker Teken MoU Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan



    Pemprov Jabar-Kemenaker Teken MoU Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
    Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja (humas pemprov jabar)

     

    JuaraNewsm Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jabar dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

     

    Penandatanganan yang berlangsung di Vue Palace Hotel, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021), tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

     

    Setiawan menilai penting unit layanan disabilitas. Sebab, fungsi unit layanan tersebut meliputi pendampingan kepada peserta didik, pengembangan program kompensatorik, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, layanan deteksi dini dan intervensi dini, dan penyediaan layanan konsultasi.

     

    “Implementasi untuk unit pelayanan disabilitas ini menjadi penting menurut hemat kami,” kata Setiawan.

     

    Hingga Februari 2021, jumlah penyandang disabilitas di Jabar mencapai 23.556 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.478 penyandang disabilitas yang bekerja. Menurut Setiawan, hal itu diakibatkan kurangnya fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas, bukan akibat kurangnya kemampuan atau skill.

     

    “Kalau yang kami pahami, sebetulnya teman-teman disabilitas juga banyak yang mempunyai kemampuan. Tetapi yang harus dibantu oleh kita semua adalah terkait dengan fasilitasnya yang memang bisa mendukung mereka untuk bisa bekerja dengan semestinya,” ucapnya.

     

    Setiawan menuturkan, pihaknya sudah menyerap aspirasi dan berdiskusi dengan asosiasi-asosiasi penyandang disabilitas. Dalam diskusi tersebut, asosiasi penyandang disabilitas berharap dapat mengisi seluruh formasi pekerjaan. Namun, terhambat fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas.

     

    “Saya mempunyai pengalaman ketika kita menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait dengan 1-2 persen jumlah formasi harus kita alokasikan untuk penyandang disabilitas. Dan kami banyak berdialog dengan asosiasi disabilitas. Salah satunya adalah, sebetulnya, mereka menginginkan semua teman-teman disabilitas bisa mengisi seluruh formasi (pekerjaan),” katanya.

     

    “Tapi sekali lagi poinnya adalah mereka harus perhatikan fasilitas di tempat kerjanya nanti harus seperti apa,” imbuhnya.

     

    Karena itu, Setiawan berharap dengan adanya MoU dan unit layanan disabilitas, dapat menjawab kesulitan para penyandang disabilitas supaya terserap ke dalam peluang kerja yang lebih luas. (*)

    jn

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Cari Apartemen Mewah di Surabaya? Berikut Rekomendasinya untuk Anda
    Daihatsu Urban Fest di Bandung Hadirkan All New Astra Daihatsu Ayla
    Pegadaian Kanwil Bandung Peduli Pertumbuhan dan Perkembangan UMKM
    Bank BJB Jadi Pemegang Saham Pengendali di Bank Bengkulu
    Pemenang Lelang Pengelolaan TPPAS Legok Nangka Diumumkan Akhir Mei 2023
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa
      iklan qposaja

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads