KAI Commuter Ikut Apel Gelar Pasukan Lebaran
- 24 Maret 2025 | 12:05:00 WIB
MASA Posko Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 oleh KAI Group telah dimulai, yang ditandai dengan Gelar Pasukan Operasi Angleb 2025
MASA Posko Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 oleh KAI Group telah dimulai, yang ditandai dengan Gelar Pasukan Operasi Angleb 2025
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNewsm Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jabar dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Penandatanganan yang berlangsung di Vue Palace Hotel, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021), tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Setiawan menilai penting unit layanan disabilitas. Sebab, fungsi unit layanan tersebut meliputi pendampingan kepada peserta didik, pengembangan program kompensatorik, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, layanan deteksi dini dan intervensi dini, dan penyediaan layanan konsultasi.
“Implementasi untuk unit pelayanan disabilitas ini menjadi penting menurut hemat kami,” kata Setiawan.
Hingga Februari 2021, jumlah penyandang disabilitas di Jabar mencapai 23.556 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.478 penyandang disabilitas yang bekerja. Menurut Setiawan, hal itu diakibatkan kurangnya fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas, bukan akibat kurangnya kemampuan atau skill.
“Kalau yang kami pahami, sebetulnya teman-teman disabilitas juga banyak yang mempunyai kemampuan. Tetapi yang harus dibantu oleh kita semua adalah terkait dengan fasilitasnya yang memang bisa mendukung mereka untuk bisa bekerja dengan semestinya,” ucapnya.
Setiawan menuturkan, pihaknya sudah menyerap aspirasi dan berdiskusi dengan asosiasi-asosiasi penyandang disabilitas. Dalam diskusi tersebut, asosiasi penyandang disabilitas berharap dapat mengisi seluruh formasi pekerjaan. Namun, terhambat fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas.
“Saya mempunyai pengalaman ketika kita menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait dengan 1-2 persen jumlah formasi harus kita alokasikan untuk penyandang disabilitas. Dan kami banyak berdialog dengan asosiasi disabilitas. Salah satunya adalah, sebetulnya, mereka menginginkan semua teman-teman disabilitas bisa mengisi seluruh formasi (pekerjaan),” katanya.
“Tapi sekali lagi poinnya adalah mereka harus perhatikan fasilitas di tempat kerjanya nanti harus seperti apa,” imbuhnya.
Karena itu, Setiawan berharap dengan adanya MoU dan unit layanan disabilitas, dapat menjawab kesulitan para penyandang disabilitas supaya terserap ke dalam peluang kerja yang lebih luas. (*)
jn
0 KomentarBPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Selengkapnya..
KCIC menghadirkan promo spesial bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bersama selama periode Ramadan dan mudik Selengkapnya..
MANAJEMAN bank bjb resmi mengangkat Yusuf Saadudin sebagai Direktur Pengganti Direktur Selengkapnya..
MANAJEMEN bank bjb menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang Selengkapnya..
MENYAMBUT Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, bank bjb bersama BI dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya siap memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KCIC menghadirkan promo spesial bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bersama selama periode Ramadan dan mudik Lebaran.