free hit counter code Pemprov Jabar-Kemenaker Teken MoU Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Pemprov Jabar-Kemenaker Teken MoU Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
    (humas pemprov jabar) Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja

    Pemprov Jabar-Kemenaker Teken MoU Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

     

    JuaraNewsm Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jabar dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

     

    Penandatanganan yang berlangsung di Vue Palace Hotel, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021), tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

     

    Setiawan menilai penting unit layanan disabilitas. Sebab, fungsi unit layanan tersebut meliputi pendampingan kepada peserta didik, pengembangan program kompensatorik, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, layanan deteksi dini dan intervensi dini, dan penyediaan layanan konsultasi.

     

    “Implementasi untuk unit pelayanan disabilitas ini menjadi penting menurut hemat kami,” kata Setiawan.

     

    Hingga Februari 2021, jumlah penyandang disabilitas di Jabar mencapai 23.556 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.478 penyandang disabilitas yang bekerja. Menurut Setiawan, hal itu diakibatkan kurangnya fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas, bukan akibat kurangnya kemampuan atau skill.

     

    “Kalau yang kami pahami, sebetulnya teman-teman disabilitas juga banyak yang mempunyai kemampuan. Tetapi yang harus dibantu oleh kita semua adalah terkait dengan fasilitasnya yang memang bisa mendukung mereka untuk bisa bekerja dengan semestinya,” ucapnya.

     

    Setiawan menuturkan, pihaknya sudah menyerap aspirasi dan berdiskusi dengan asosiasi-asosiasi penyandang disabilitas. Dalam diskusi tersebut, asosiasi penyandang disabilitas berharap dapat mengisi seluruh formasi pekerjaan. Namun, terhambat fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas.

     

    “Saya mempunyai pengalaman ketika kita menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait dengan 1-2 persen jumlah formasi harus kita alokasikan untuk penyandang disabilitas. Dan kami banyak berdialog dengan asosiasi disabilitas. Salah satunya adalah, sebetulnya, mereka menginginkan semua teman-teman disabilitas bisa mengisi seluruh formasi (pekerjaan),” katanya.

     

    “Tapi sekali lagi poinnya adalah mereka harus perhatikan fasilitas di tempat kerjanya nanti harus seperti apa,” imbuhnya.

     

    Karena itu, Setiawan berharap dengan adanya MoU dan unit layanan disabilitas, dapat menjawab kesulitan para penyandang disabilitas supaya terserap ke dalam peluang kerja yang lebih luas. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Wasapada, Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran
    Pengguna KAI Comummter Naik 7% Selama Lebaran 2024
    Cerita Pegawai PLN Tak Mudik Demi Amankan Listrik
    Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik
    Layanan Operasional Terbatas & Weekend Banking

    Editorial



      sponsored links