free hit counter code BSU Tahap I, Disalurkan Kemenaker Mulai Hari Ini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    BSU Tahap I, Disalurkan Kemenaker Mulai Hari Ini
    (Foto: Ist) Ilustrasi

    BSU Tahap I, Disalurkan Kemenaker Mulai Hari Ini

    • Senin, 12 September 2022 | 21:47:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Setelah melakukan proses pemadanan data, per 12 September 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I 2022 kepada 4.112.052 penerima.

    Kemnaker sebelumnya menerima 5.099.915 data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum penyaluran Tahap I.

    "Untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin (12/9/2022).

    Ida menambahkan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Saat ini, Ida meninjau langsung penerima manfaat BSU Tahap I yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali. Dia memastikan bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan langsung diterima ke rekening pekerja, tanpa potongan sepeser pun.

    "Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp600.000 tanpa adanya potongan serupiah pun, disini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ucapnya.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links