Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%
- 9 Desember 2024 | 12:34:00 WIB
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung Juaranews - Urusan menyanyikan ulang lagu milik orang lain atau Cover lagu, nampaknya sudah menjadi hal yang lumrah dalam sejarah musik di Indonesia. Apalagi di masa kini, ketika industri musik mulai memasuki dunia digital, platform streaming video, seperti YouTube dll pun merebak. Tak mengherankan jika belakangan banyak bermunculan penyayi-penyanyi cover. Mereka pun kemudian popular seolah penyanyi aslinya.
Sebagaimana dirlis iNews.id, Debut penyanyi cover version mulai marak dalam perjalanan musik di Indonesia mulai tahun 1980-an. Saat itu, label rekaman Ria Cipta Abadi merilis album bertajuk ‘Seleksi Pop Hits Indonesia’ pada tahun 1985-1986. Pada album yang kemudian ditarik dari peredaran pada 1988 itu, sejumlah lagu favorit dinyayikan ulang bukan oleh penyanyi aslinya.
Meski kemudian menghadapi masalah, aktivitas cover version di Indonesia terus mengalir. Tak hanya lagu-lagu Indonesia, beberapa label rekaman pun merilis album lagu-lagu mancanegara. Tentu saja dengan cara cover version itu.
Di bagian sampul, terdapat stempel yang menunjukkan adanya lisensi pada kaset album cover. Penyanyi yang kerap membawakan lagu cover mancanegara pada saat itu bernama Johan Untung yang diketahui mahir menirukan berbagai jenis suara dari penyanyi ternama dunia.
Menyusul kesuksesan penyanyi cover mancanegara, band-band dari Indonesia, seperti Bharata Band, Cockpit Band, Acid Speed Band, dan ElPamas juga melakukan hal serupa. Mereka membawakan lagu-lagu mancanegara sesuai dengan versinya.
Hingga kini, jumlah penyanyi cover terus meningkat di Indonesia. Mereka biasanya menggunakan platform YouTube dalam menyebarluaskan karya-karyanya.
Ihwal cover mengcover lagu ini, di Indonesia sebenarnya di Indonesia telah diatur. Aturan itu tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari UU tersebut, seseorang yang hendak meng-cover lagu harus meminta izin dari pencipta atau pihak terkait. Izin diwajibkan saat lagu atau musik yang di-cover dibawakan dengan tujuan komersial atau untuk mendapatkan keuntungan secara materil.
Tujuan komersial yang dimaksud meliputi menggelar konser, memasang adsense pada lagu, atau menggunakan lagu sebagai media promosi. Apabila dilanggar, seseorang bisa terkena ancaman pidana berupa penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Aep
0 KomentarBELAKANG ini, wilayah Bandung Raya sedang mengalami cuaca ekstrem dengan suhu terendah berkisar 16-21 derajat dan tertinggi 29-30 Selengkapnya..
INDONESIA negara yang beriklim tropis cuaca di Indonesia cenderung panas Kendati demikian bukan berarti tidak ada daerah bersuhu dingin di Selengkapnya..
PADANG 12 adalah lahan kosong yang dipenuhi pohon pinus serta ilalang yang menyimpan legenda mistis. Selengkapnya..
TIKTOK telah menjadi tren dan hiburan tersendiri bagi masyarakat. TikTok juga digunakan untuk memasarkan produk Selengkapnya..
SESAR Lembang, yang terletak di Jawa Barat, merupakan salah satu patahan aktif yang menarik perhatian para ahli Selengkapnya..