free hit counter code Cover Version Lagu Di Indonesia, Marak Pada Era 80-an, Tumbuh Subur Hingga Kini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Cover Version Lagu Di Indonesia, Marak Pada Era 80-an, Tumbuh Subur Hingga Kini
    (Foto: Tembang Kenangan) Sejarah penyanyi cover version di Indonesia

    Cover Version Lagu Di Indonesia, Marak Pada Era 80-an, Tumbuh Subur Hingga Kini

    • Rabu, 28 September 2022 | 21:26:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung Juaranews - Urusan menyanyikan ulang lagu milik orang lain atau Cover lagu, nampaknya sudah menjadi hal yang lumrah dalam sejarah musik di Indonesia. Apalagi di masa kini, ketika industri musik mulai memasuki dunia digital, platform streaming video, seperti YouTube dll pun merebak. Tak mengherankan jika belakangan banyak bermunculan penyayi-penyanyi cover. Mereka pun kemudian popular seolah penyanyi aslinya.

    Sebagaimana dirlis iNews.id, Debut penyanyi cover version mulai marak dalam perjalanan musik di Indonesia mulai tahun 1980-an. Saat itu, label rekaman Ria Cipta Abadi merilis album bertajuk ‘Seleksi Pop Hits Indonesia’ pada tahun 1985-1986. Pada album yang kemudian ditarik dari peredaran pada 1988 itu, sejumlah lagu favorit dinyayikan ulang bukan oleh penyanyi aslinya.

    Meski kemudian menghadapi masalah, aktivitas cover version di Indonesia terus mengalir. Tak hanya lagu-lagu Indonesia, beberapa label rekaman pun merilis album lagu-lagu mancanegara. Tentu saja dengan cara cover version itu.

    Di bagian sampul, terdapat stempel yang menunjukkan adanya lisensi pada kaset album cover. Penyanyi yang kerap membawakan lagu cover mancanegara pada saat itu bernama Johan Untung yang diketahui mahir menirukan berbagai jenis suara dari penyanyi ternama dunia.

    Menyusul kesuksesan penyanyi cover mancanegara, band-band dari Indonesia, seperti Bharata Band, Cockpit Band, Acid Speed Band, dan ElPamas juga melakukan hal serupa. Mereka membawakan lagu-lagu mancanegara sesuai dengan versinya.

    Hingga kini, jumlah penyanyi cover terus meningkat di Indonesia. Mereka biasanya menggunakan platform YouTube dalam menyebarluaskan karya-karyanya.

    Ihwal cover mengcover lagu ini, di Indonesia sebenarnya di Indonesia telah diatur. Aturan itu tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari UU tersebut, seseorang yang hendak meng-cover lagu harus meminta izin dari pencipta atau pihak terkait. Izin diwajibkan saat lagu atau musik yang di-cover dibawakan dengan tujuan komersial atau untuk mendapatkan keuntungan secara materil.

    Tujuan komersial yang dimaksud meliputi menggelar konser, memasang adsense pada lagu, atau menggunakan lagu sebagai media promosi. Apabila dilanggar, seseorang bisa terkena ancaman pidana berupa penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Inilah Beberapa Daerah Bersuhu Dingin di Indonesia
    Misteri Penghuni Jin Kota Gaib Padang 12 Kalbar
    iBooming, Solusi Sukses Afiliasi di TikTok
    Sesar Lembang, Pahami Patahan di Tanah Parahyangan
    Ini Prediksi Fenomena Badai Matahari Akan Terjadi


    sponsored links