free hit counter code Cegah Terjadi Maladministrasi, Ombudsman Jabar Minta Penarikan Uang Sumbangan Siswa Dihentikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Cegah Terjadi Maladministrasi, Ombudsman Jabar Minta Penarikan Uang Sumbangan Siswa Dihentikan
(Foto: Ist) Dan Satriana, Kepala perwakilan Ombudsman RI Kantor Wilayah Jawa Barat

Cegah Terjadi Maladministrasi, Ombudsman Jabar Minta Penarikan Uang Sumbangan Siswa Dihentikan

  • Jumat, 23 September 2022 | 23:51:00 WIB
  • 0 Komentar

Bandung, Juaranews – Penarikan uang sumbangan siswa yang dilakukan oleh Komite Sekolah diminta untuk dihentikan. Penghentian penarikan ini karena munculnya kekhawatiran terjadinya mal-administrasi dalam penggunaan uang tersebut. Selain itu, Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat pun mendesak agar sekolah dan komite sekolah mengembalikan uang sumbangan yang telah terlanjur dipungut, sambil menunggu revisi Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah.

"Segera hentikan dan umumkan untuk dikembalikan (uang sumbangan), sambil menunggu direvisi (Pergub). Uang itu harus dikembalikan lagi, karena ada peluang maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, Jumat (23/9/2022).

Hal itu disampaikan Ombudsman menanggapi laporan pemerhati pendidikan yang menduga telah terjadi upaya permintaan sumbangan bernilai jutaan rupiah dari Komite Sekolah kepada orang tua siswa. Nilai iuran cukup fantastis antara Rp6 hingga 10 juta.

Ombudsman meminta pihak sekolah dengan kesadaran sendiri mengembalikan semua uang iuran yang telah dipungut kepada siswa. Jangan sampai ada masyarakat yang melaporkan adanya pungutan dan Ombudsman sampai turun tangan.

"Kalau ada sekolah yang belum tahu, silakan masyarakat melaporkan. Kami bantu dengan cepat. Kalau masih membangkang, kami akan bawa hingga level memberi saran dan rekomendasi kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Dia mengakui, aturan tentang uang sumbangan mesti ada aturan lebih rinci, paling tidak mengatur lebih pada hal operasional dari perencanaan hingga pelaksanaan. Aturan itu penting untuk menghindari potensi mala administrasi.

"Pergub tentang Komite Sekolah dalam kacamata kami memang perlu diperbaiki. Karena ada potensi celah maladministrasi. Di mana di sana dicantumkan adanya klasifikasi sumbangan. Padahal sumbangan mestinya sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya," ujar dia.

Ombudsman, kata dia, menyambut baik rencana Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang akan mengajukan peninjauan kembali atau merevisi Pergub tersebut. Hingga belum ada putusan atas Pergub itu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links