Variabel Empirik Dadang-Ali Ungguli Sahrul-Gungun
- 24 November 2024 | 08:13:00 WIB
DEMI memenangkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb pada Pilkada Kabupaten Bandung, Relawan Rancage fokus lakukan gerakan dari rumah ke rumah.
DEMI memenangkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb pada Pilkada Kabupaten Bandung, Relawan Rancage fokus lakukan gerakan dari rumah ke rumah.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung, Juaranews – Dalam pusaran kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, KPK disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan pada Lukas. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening.
"Selama proses penyelidikan yang hanya berlangsung selama 4 hari saja, Gubernur LE sama sekali tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp 1 miliar," kata Stefanus, Senin (19/9/2022).
Hal inilah salah satunya yang membuat kuasa hukum gubernur Papua itu menuding bahwa KPK melakukan kriminalisasi atas kliennya. Tak hanya itu, Roy pun menuding tindakan KPK memiliki tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua.
Sementara itu, KPK menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.
"Sebelumnya, prosedur hukum telah KPK lakukan. Tim Penyidik KPK juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Gubernur Papua pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua," tutur Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa dijadikannya Mako Brimob Papua sebagai tempat pemeriksaan dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe dalam memenuhi panggilan KPK.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," jelasnya.
Untuk pemeriksaan ke depannya, Ali menghimbau agar Lukas Enembe yang Gubernur Papua itu berlaku kooperatif dalam perkara yang tengah diusut KPK. Salah satunya adalah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan," katanya.
Sikap kooperatif, lanjut Ali, dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam suatu perkara dan membuat penanganan perkara berjalan baik, efektif dan efisien.
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ucap Ali.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, Ali menjanjikan bahwa selama pemeriksaan maupun peradilan, para pihak yang dipanggil KPK akan mendapatkan hak sesuai dengan konstitusi.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," katanya.
Aep
0 KomentarPEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bekasi menggelar doa bersama menjelang Pilkada Selengkapnya..
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Ridho
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).