free hit counter code Dituding Kriminalisasi Kasus Korupsi Gubernur Papua, KPK: Kami Punya Dua Alat Bukti - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Dituding Kriminalisasi Kasus Korupsi Gubernur Papua, KPK: Kami Punya Dua Alat Bukti
(Foto: Ist) Lukas Enembe, Gubernur Papua

Dituding Kriminalisasi Kasus Korupsi Gubernur Papua, KPK: Kami Punya Dua Alat Bukti

  • Senin, 19 September 2022 | 13:01:00 WIB
  • 0 Komentar

Bandung, Juaranews - Stefanus Roy Rening, menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe itu menengarai KPK kesulitan dalam membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas.

 

“KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara,” kata Stefanus kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, kesulitan yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dikarenakan pengelolaan keuangan negara Peprov Papua selama masa kepemimpinan Lukas Enembe, oleh auditor BPK dinyatakan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Artinya penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021," jelas Stefanus.

Komisi anti rasuah itu, sebagaimana dikatakan Stefanus terkesan mencari-cari alasan untuk menjerat pasal pidana korupsi kepada Lukas Enembe. Dirinya menuding adanya usaha kriminalisasi yang terlihat dari upaya sistematis dan terstruktur.

"KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua. Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistimatis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua," paparnya.

KPK Bantah Lakukan Kriminalisasi Pada Enembe
Menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh pengacara Tersangka Korupsi Proyek APBD Provinsi Papua itu, KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membantah tuduhan tersebut. Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK memiliki dua alat bukti yang dipergunakan untuk menjerat Lukas.

"Benar, KPK tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua,” kata Fikri kepada wartawan, Senin (19/9/2022). Kami memastikan, lanjut Ali, bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," terang Ali.

Selain itu, Ali pun menegaskan jika KPK tidak memiliki kepentingan lain dalam pusaran kasus tersebut. KPK murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.[]

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links