Brace Struick Bawa Indonesia Ungguli Korsel 2-1
- 26 April 2024 | 01:19:00 WIB
TIMNAS Indonesia sementara unggul 2-1 atas Korsel pada Babak I Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jumat (25/4/2024) dini hari WIB.
TIMNAS Indonesia sementara unggul 2-1 atas Korsel pada Babak I Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jumat (25/4/2024) dini hari WIB.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Rencananya, Jumat (26/8/2022) ini, mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada akan keluar dari Lapas Sukamiskin. Dada Rosada keluar dari lapas dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Sudjonggo mengatakan bahwa Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung yang terjerat kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung beberapa tahun silam akan keluar dari lapas Sukamiskin.
"Insya Allah besok (Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin). (Pak Dada) CMB," kata Sudjonggo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022) malam.
Sudjonggo menyatakan, Dada Rosada telah bertahun-tahun mendekam di Lapas Sukamiskin akibat terjerat kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.
Namun, Sudjonggo tak merinci berapa lama Dada Rosada menjalani hukuman di lapas bersejarah itu dan berapa banyak remisi yang diperoleh. Yang pasti, Kemenkumham menyetujui CMB dada Rosada.
Diketahui, Dada Rosada terjerat kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada menyuap hakim itu terkait kasus bansos. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2013. Selain Dada, KPK juga menetapkan Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bansos pada 16 Agustus 2013.
Dada Rosada dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dada Rosada dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)
Aep
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
WAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi kebencanaan.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.