free hit counter code Menjelang Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dapatkan Cuti - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Menjelang Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dapatkan Cuti
    (Foto: Lapas Sukamiskin) Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (paling kiri) saat bertani di Lapas Sukamiskin.

    Menjelang Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dapatkan Cuti

    • Kamis, 25 Agustus 2022 | 23:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Rencananya, Jumat (26/8/2022) ini, mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada akan keluar dari Lapas Sukamiskin. Dada Rosada keluar dari lapas dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

     

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Sudjonggo mengatakan bahwa Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung yang terjerat kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung beberapa tahun silam akan keluar dari lapas Sukamiskin.

     

    "Insya Allah besok (Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin). (Pak Dada) CMB," kata Sudjonggo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022) malam.

     

    Sudjonggo menyatakan, Dada Rosada telah bertahun-tahun mendekam di Lapas Sukamiskin akibat terjerat kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.

     

    Namun, Sudjonggo tak merinci berapa lama Dada Rosada menjalani hukuman di lapas bersejarah itu dan berapa banyak remisi yang diperoleh. Yang pasti, Kemenkumham menyetujui CMB dada Rosada.

     

    Diketahui, Dada Rosada terjerat kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada menyuap hakim itu terkait kasus bansos. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2013. Selain Dada, KPK juga menetapkan Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bansos pada 16 Agustus 2013.

     

    Dada Rosada dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dada Rosada dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links