free hit counter code Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Selain Surya Darmadi, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Lain - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Selain Surya Darmadi, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Lain
    (Foto: ist.) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

    Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Selain Surya Darmadi, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Lain

    JAKARTA, JuaraNews – Setelah menangkap dan menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada kasus penyerobotan lahan kawasan hutan lindung di Indragiri Huku, Riau, kejagung akan terus menyisir dan menangkap tersangka lainnya.

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, dia bakal menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti telah terlibat dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga Rp 78 Trilyun itu. tengah menghebohkan publik baru-baru ini.

    “Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

    Menurut Burhanuddin, pihaknya tidak asal-asalan menaksir kerugian negara akibat tindakan tersebut. Untuk mendapatkan taksiran dalam menentukan kerugian negara, kejagung akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit.

    “Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK,” ungkapnya.

    Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun disebut sebagai korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore.

    Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Api di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan Padam
    Mahasiswa Laporkan Herkos ke Bawaslu Kota Bekasi
    Terciduk Istri Herkos Diduga Kampanye di Musholla
    Ini Daftar Nama 5 Pimpinan DPRD Jabar yang Baru
    Ratusan Ulama Kota Bekasi Siap Menangkan RIDHO

    Editorial



      sponsored links