free hit counter code Cukup KTP dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Cukup KTP dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

    Cukup KTP dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

     

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui aplikasi Bela Pengadaan. Hal ini sebagai upaya mendukung pemulihan UMKM pasca pandemi Covid-19.

     

    Kini, para pelaku usaha yang belum berbadan hukum pun bisa ikut dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ingin mendaftar di Aplikasi Bela Pengadaan cukup menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. 

     

    Hal tersebut diungkapkan Sub koordinator layanan pengadaan secara elektronik pada bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Bandung, Kusnendar saat menjadi narasumber Sosialisasi kemitraan dengan pusat perbelanjaan, sosialisasi e-katalog, dan informasi pengelolaan galeri Dekranasda Kota Bandung di Hotel Savoy Homann Bandung, Rabu (15/6/ 2022).

     

    "Pemkot Bandung telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog dan bela pengadaan kota bandung, dan para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota Bandung," ujarnya.

     

    Kusnendar mengatakan, program Bela Pengadaan ini sebagai upaya untuk membangkitkan UMKM usai pandemi Covid-19. 

     

    Dia menambahkan, program Bela Pengadaan ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih kredibel, akuntabel serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah usai pandemi agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.

     

    “Jadi ini merupakan salah satu wadah, para pelaku usaha bisa mendaftar di aplikasi Bela Pengadaan, jadi disitulah akan terjadi transkasi antara semua OPD dengan para pelaku usaha,” ujarnya.

     

    Dia mengungkapkan berbeda dengan e-katalog yang masih terbatas dalam etalase penjualannya, di Bela Pengadaan, pelaku UMKM bisa dengan bebas memasarkan produknya.

     

    "Di Bela Pengadaan bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerjasama dengan LKPP. Sehingga potensi penjualan semakin meningkat," katanya.

     

    Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan laman khusus produk UMKM bertajuk Belanja Langsung Bela Pengadaan.

     

    Hal itu untuk mendorong pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

     

    Aplikasi ini merupakan suatu wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan harga maksimal Rp50 juta.

     

    Bagi UMKM yang ingin bergabung bisa langsung mendaftar secara online di marketplace yang sudah LKPP integrasikan dengan sistem LKPP seperti Program Bela pengadaan Mbiz Market, Shopee, Grab, Bhineka dan lainnya serta e-Katalog.

     

    Setelah itu melakukan pendaftaran ke marketplace yang telah terdaftar di aplikasi bela pengadaan.

     

    Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana mendukung UMKM Kota Bandung untuk ikut dalam bela pengadaan barang dan jasa pemerintah.

     

    "Bela Pengadaan ini bisa sebagai media untuk menaikan omzet para pelaku UMKM," katanya.

     

    Dia berharap UMKM di Kota Bandung dapat meningkatkan kualitas nya sehingga bisa bersaing baik di dalam negeri maupun mancanegara.

     

    "Kami ingin mengembangkan produk UMKM kota Bandung dapat berdaya saing di dalam maupun luar negeri," ujarnya.

     

    Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 100 pelaku UMKM yang merupakan binaan Derkarasda Kota Bandung. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
    Tinjau Longsor Arsan Latif dan Ewon  Makin Lengket
    Peneliti Pastikan Wolbachia Aman Untuk Lingkungan
    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi