Hodak Antisipasi Irianto Absen hingga Akhir Musim
- 23 Januari 2025 | 02:45:00 WIB
JUMLAH pemain Persib yang dipastikan absen hingga akhir musim Liga 1 2024-2025 bertambah.
JUMLAH pemain Persib yang dipastikan absen hingga akhir musim Liga 1 2024-2025 bertambah.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).
Mehbob menjelaskan sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," tandasnya.
Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegasnya.
Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Bey Machmudin dan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi sepakat untuk mengakselerasi dan menyelaraskan Selengkapnya..
GUBERNUR dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan dipastikan akan dilantik presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari Selengkapnya..
SEKJEN Free Palestine Network (FPN), Furqan AMC menyebut usulan Donald Trump untuk merelokasi 2 juta warga Gaza ke Indonesia adalah perangkap Selengkapnya..
KEPALA Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di MK rencananya akan dilantik pada 6 Februari mendatang. Selengkapnya..
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak-anak di Indonesia yang belum menerima program Makan Bergizi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
GUBERNUR dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan dipastikan akan dilantik presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari mendatang.
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan catatan.