Persib Boyong 21 Pemain hadapi PSS, Ini Daftarnya
- 7 Desember 2024 | 19:17:00 WIB
TIM Persib bersiap kembali melakoni laga di Liga 1 2024-2025 setelah melakoni 2 pertandingan di AFC Champions League Two (ACL 2) 2024-2025.
TIM Persib bersiap kembali melakoni laga di Liga 1 2024-2025 setelah melakoni 2 pertandingan di AFC Champions League Two (ACL 2) 2024-2025.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Jawa Barat melakukan audiensi dengan Pemprov Jabar diruang Galunggung Setda Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Ketua FK-PKBM Jabar, Nana Suryana mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan bagaimana Pendidikan Non Formal/Pendidikan Masyarakat di Jawa Barat ini memberikan dukungan moril terhadap visi-misi maupun program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelayanan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jawa Barat.
Pasalnya, kata Nana PKBM Jabar merupakan PKBM terbanyak di Indonesia dengan Jumlah PKBM 1.812 lembaga sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek.
Nana mengatakan, peranan PKBM dalam berpartisipasi membangun daerah sangat penting, semisal, bagaimana melayani masyarakat putus sekolah, Keberaksaraan, mengangkat potensi lokal melalui produk lokal.
"Juga mampu memberdayakan masyarakat melalui Keterampilan, Pelatihan dan sinergitas dengan lembaga lain seperti pondok pesantren, UMKM dan yang lainya," kata Nana kepada wartawan usai audensi.
Oleh sebab itu, FK PKBM Jabar mengingatkan kepada Pemprov bahwa hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum terakomodir dalam pendidikan. Mengingat, semua warga negara memiliki hak untuk mencari serta mendapatkan ilmu dan kewenangannya ada di pemerintah.
"Kewajiban kami adalah untuk membantu pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Dasar Setda Jabar, Jatti Indriyati menambahkan, FK PKBM Jabar menginginkan perhatian yang lebih dari pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan non formal. Kemudian, dari segi pembiayaan, sarana, prasana, dan lainnya juga ingin diperhatikan.
"Tadi sudah saya sampaikan, pendidikan non formal itu menjadi kewenangan kabupaten/kota," tambah Jatti.
Kendati begitu, Pemprov Jabar sebagai wakil Pemerintah Pusat akan mengoordinasikan dan mengomunikasikan dengan kabupaten/kota terkait pendidikan non formal.
"Bila diperlukan kami juga akan mengeluarkan, mengatur bagaimana penyelenggaraan pendidikan non formal di kabupaten/kota," ucapnya.
"Yang mereka tuntut ada regulasi khusus mengenai pendidikan non formal. Tadi saya sampaikan, kami mengatur pendidikan non formal tapi tidak mengatur PKBM," lanjutnya.
Lebih lanjut, Jatti menjelaskan, terkait pembatasan usia bagi kesetaraan pendidikan paket C kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Sedangkan, Pemprov Jabar hanya melaksanakan regulasi tersebut.
"Itu regulasinya di Pemerintah Pusat dan kami hanya melaksanakan saja. Kalau mau memberikan rekomendasi, ya kami terima," jelasnya.
Untuk diketahui, pendidikan non formal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasilnya pun dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (*)
bas
0 KomentarMASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan Selengkapnya..
MENINGKATKAN pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas Selengkapnya..
GUS Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Selengkapnya..
BEY Machmudin meninjau beberapa lokasi bencana akibat hujan deras berkepanjangan di Kabupaten Sukabumi, Kamis Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan