free hit counter code Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Bakal Sanksi ASN yang Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Bakal Sanksi ASN yang Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru
    (humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Bakal Sanksi ASN yang Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru

    • Rabu, 15 Desember 2021 | 19:34:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19 saat libur Nataru.

     

    Menurut Kang Emil, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jabar. Meski kasus Covid-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.

     

    "Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu," kata Kang Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

     

    Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

     

    Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE No 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

     

    ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan Covid -19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

     

    Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

     

    Mengacu PP 94, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

     

    Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. "Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PANRB-nya seperti itu," ucap Emil. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links