free hit counter code Hamdan Zoelva: Keputusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Sudah Tepat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Koalisi Persampahan Dukung Program Benahi TPA
    Koalisi Persampahan Dukung Program Benahi TPA
    • 23 Januari 2025 | 12:11:00 WIB

    LANGKAH Menteri LH membenahi TPA sampah di berbagai tempat, agar bersih dan ramah lingkungan mendapat dukungan penuh dari Koalisi Persampahan Jawa Barat

Jabar Istimewa


Opini


    Hamdan Zoelva: Keputusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Sudah Tepat
    istemewa Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva

    Hamdan Zoelva: Keputusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Sudah Tepat

    • Selasa, 23 November 2021 | 17:09:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). 

    Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 


    "Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan  Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

    Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.


    Menurut dia, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 


    "Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara," katanya.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. 


    "Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan. 

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Koalisi Persampahan Dukung Program Benahi TPA
    Prabowo: Swasembada Pangan Paling Lambat Awal 2026
    Pj Gubernur & Dedi Mulyadi Selaraskan Pembangunan
    Dedi Mulyadi Dilantik Jadi Gubernur 6 Februari
    Ide Trump Relokasi Warga Gaza: Perangkap Kolonial

    Editorial



      sponsored links