Warga Cikembulan Protes Lahan Publik Diprivatisasi
- 10 September 2024 | 13:49:00 WIB
RATUSAN warga Desa Cikembulan Kec. Sidamulih, Pangandaran, melakukan aksi demonstrasi damai, di Bunderan Cikembulan, Senin (9/9/2024) petang.
RATUSAN warga Desa Cikembulan Kec. Sidamulih, Pangandaran, melakukan aksi demonstrasi damai, di Bunderan Cikembulan, Senin (9/9/2024) petang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.
Menurut dia, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
"Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.
"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.
bas
0 KomentarRATUSAN warga Desa Cikembulan Kec. Sidamulih, Pangandaran, melakukan aksi demonstrasi damai, di Bunderan Cikembulan, Senin (9/9/2024) Selengkapnya..
OMBODSMAN meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi CPNS Selengkapnya..
PARA santui HIMASAL Bekasi melaksanakan Istigosah & Hirzul Jausyanan di Ponpes Al Fath, Tambun Utara, Bekasi, Minggu Selengkapnya..
PT BIJB mendapat penyertaan modal Rp52 miliar yang diambil dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD Perubahan 2024 Provinsi Selengkapnya..
DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi masa jabatan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
RATUSAN warga Desa Cikembulan Kec. Sidamulih, Pangandaran, melakukan aksi demonstrasi damai, di Bunderan Cikembulan, Senin (9/9/2024) petang.
KPU Jabar menyatakan empat bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar lolos permasalahan kesehatan.