free hit counter code Hamdan Zoelva: Keputusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Sudah Tepat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Hamdan Zoelva: Keputusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Sudah Tepat
istemewa Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva: Keputusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Sudah Tepat

  • Selasa, 23 November 2021 | 17:09:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). 

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 


"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan  Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.


Menurut dia, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 


"Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. 


"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan. 

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


1.395 Keluarga di Jabar Sudah Akses PPKS
Kereta Feeder Segera Disiapkan di Tegalluar
Kemendikbudristek Dorong Penuntasan Buta Aksara
Dana Inpassing Guru Madrasah Segera Turun
Gandeng Unpad, AMIC Gelar 29th Annual Conference

Editorial



    sponsored links