free hit counter code 67 Daerah Turun ke Level 3 saat Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus, Ini Ketentuannya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    67 Daerah Turun ke Level 3 saat Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus, Ini Ketentuannya
    (net)

    67 Daerah Turun ke Level 3 saat Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus, Ini Ketentuannya

    • Selasa, 24 Agustus 2021 | 02:07:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus nanti.


    Namun berbeda dengan PPKM yang berakhir pada Senin (23/8/2021) lalu, pada perpanjangan yang keenam kali ini, daerah-daerah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 4 diturunkan menjadi Level 3. Keputusan ini diambil dengan melihat situasi kasus konfirmasi Covid-19 yang makin menurun.


    “Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” kata Jokowi pada konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.


    Jokowi menyebut, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik. Di Pulau Jawa-Bali, wilayah PPKM Level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota. Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.


    “Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” jelasnya.


    PPKM Level 4 sendiri dikurangi menjadi hanya 155 kabupaten/kota. Namun jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nom 35 dan 36 Tahun 2021, hanya ada 83 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4.


    "Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," kata Presiden.


    "Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," sambung dia.


    Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status Level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir. Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi. Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum.

    Indikator wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3, diantaranya: Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu. Ada 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu. Sebanyak 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.


    Berdasarkan Inmendagri No 35 dan 36 tahun 2021, di Pulau Jawa-Bali ada 67 wilayah berstatus PPKM Level 3, 19 di antaranya berada di Provinsi Jabar. Sedangkan yang berstatus Level 4 ada 83 daerah, dengan 3 di antaranya berada di Provinsi Jabar.
    Daerah Level 4 di Jabar:
    1. Kabupaten Cianjur
    2. Kota Sukabumi
    3. Kota Cirebon

    Daerah Level 3 di Jabar:
    Kabupaten Kuningan
    Kabupaten Indramayu
    Kabupaten Purwakarta
    Kota Banjar
    Kabupaten Pangandaran
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Ciamis
    Kabupaten Karawang
    Kota Tasikmalaya
    Kota Bogor
    Kota Bekasi
    Kota Bandung
    Kota Depok
    Kota Cimahi
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Bandung Barat
    Kabupaten Bekasi
    Kabupaten Bandung
    Kabupaten Sumedang.


    Kebijakan dalam PPKM Level 3:
    - Tempat Ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 50% atau maksimal 50 orang
    - Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
    - Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda
    - Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari
    - kegiatan olahraga outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
    - transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan
    pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    - pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

     

    Syarat perjalanan di masa PPKM level 3. warga yang melakukan perjalanan wajib menyertakan:
    - Kartu vaksin minimal dosis pertama
    - PCR H-2 untuk pesawat udara
    - Swab antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
    Ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

    Syarat perjalanan antarkota
    Hasil tes negatif antigen H-1 setelah vaksin dosis kedua
    Hasil tes negatif PCR H-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama
    Sopir dan kendaraan logistik, transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.

    Kapasitas belajar tatap muka:
    1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
    2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (*)

     

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links