free hit counter code 67 Daerah Turun ke Level 3 saat Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus, Ini Ketentuannya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
67 Daerah Turun ke Level 3 saat Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus, Ini Ketentuannya
(net)

67 Daerah Turun ke Level 3 saat Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus, Ini Ketentuannya

  • Selasa, 24 Agustus 2021 | 02:07:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus nanti.


Namun berbeda dengan PPKM yang berakhir pada Senin (23/8/2021) lalu, pada perpanjangan yang keenam kali ini, daerah-daerah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 4 diturunkan menjadi Level 3. Keputusan ini diambil dengan melihat situasi kasus konfirmasi Covid-19 yang makin menurun.


“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” kata Jokowi pada konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.


Jokowi menyebut, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik. Di Pulau Jawa-Bali, wilayah PPKM Level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota. Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.


“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” jelasnya.


PPKM Level 4 sendiri dikurangi menjadi hanya 155 kabupaten/kota. Namun jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nom 35 dan 36 Tahun 2021, hanya ada 83 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4.


"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," kata Presiden.


"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," sambung dia.


Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status Level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir. Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi. Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum.

Indikator wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3, diantaranya: Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu. Ada 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu. Sebanyak 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.


Berdasarkan Inmendagri No 35 dan 36 tahun 2021, di Pulau Jawa-Bali ada 67 wilayah berstatus PPKM Level 3, 19 di antaranya berada di Provinsi Jabar. Sedangkan yang berstatus Level 4 ada 83 daerah, dengan 3 di antaranya berada di Provinsi Jabar.
Daerah Level 4 di Jabar:
1. Kabupaten Cianjur
2. Kota Sukabumi
3. Kota Cirebon

Daerah Level 3 di Jabar:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Purwakarta
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang.


Kebijakan dalam PPKM Level 3:
- Tempat Ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 50% atau maksimal 50 orang
- Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
- Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari
- kegiatan olahraga outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
- transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

 

Syarat perjalanan di masa PPKM level 3. warga yang melakukan perjalanan wajib menyertakan:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- PCR H-2 untuk pesawat udara
- Swab antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
Ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Syarat perjalanan antarkota
Hasil tes negatif antigen H-1 setelah vaksin dosis kedua
Hasil tes negatif PCR H-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama
Sopir dan kendaraan logistik, transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.

Kapasitas belajar tatap muka:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (*)

 

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links