free hit counter code DPRD Jabar Sarankan Pemilihan Kepala Desa Pakai E-Voting - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPRD Jabar Sarankan Pemilihan Kepala Desa Pakai E-Voting
    istimewa Anggota DPRD Jabar, Daddy Rohanady

    DPRD Jabar Sarankan Pemilihan Kepala Desa Pakai E-Voting

     

    JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menilai langkah pemerintah untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali merupakan keputusan yang tepat.


    "Pemerintah menunda Pilkades ini merupakan keputusan yang tepat," ujar Daddy dalam keterangan pers diterima, Rabu (21/7/2021).


    Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa  dan Bali.


    Berdasarkan hal itu, maka setiap kepala daerah tidak diperbolehkan diperbolehkan melakasanan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa.


    "Ada Surat Edarannya, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," katanya.


    Daddy mengatakan diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.


    "Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67--Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tandasnya.


    Sementara itu, menurut Daddy sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan secara elektronik (e-voting) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan solusi itu.


    "Diharapkan pandemi berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir, dengan demikian, pemilihan dapat dilaksanakan secara normal," tuturnya.


    Menurut Daddy agar Pilkades tetap dilaksanakan tanpa melakukan berkerumunan, dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan implementasi pemilihan secara elektronik (e-voting).


    "Langkah ini banyak manfaatnya. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah. Memang ada hal yang harus diwaspadai, yakni penjarahan elektronik. Bagaimana kawan-kawan KPU, siapkah kita?" tandasnya


    Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali.


    Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links