free hit counter code PPSDM Geominerba dan PT Gag Nikel Gelar Diklat Uji Kompetensi POP Pertambangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PPSDM Geominerba dan PT Gag Nikel Gelar Diklat Uji Kompetensi POP Pertambangan
    istimewa Diklat Uji Kompetensi POP Pertambangan secara online

    PPSDM Geominerba dan PT Gag Nikel Gelar Diklat Uji Kompetensi POP Pertambangan

     

    JuaraNews, Bandung-PPSDM Geominerba dan PT Gag Nikel bekerja sama mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen pertama, hal itu guna mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional melalui pendidikan dan pelatihan.


    PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat satu-satunya yang terakreditasi berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dan IUPK Eksplorasi, juga IUP dan IUPK Operasi Produksi agar memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.


    Dengan kondisi pandemi ini, PPSDM Geominerba selenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan secara online.


    Diklat ini akan berlangsung selama lima hari (12-16 Juli 2021). Koordinator Penyelenggara dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba, Ade Hidayat membuka diklat POP Online ini, Senin (12/7) melalui video conference, turut hadir di acara tersebut, Kepala Teknik Tambang PT Gag Nikel, Lukman effendi.


    Diharapkan sebanyak sebelas orang peserta yang terdaftar mengikuti diklat ini dapat melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan pengawas operasional pertama.


    Karena seperti kita ketahui seorang pengawas operasional pertambangan adalah pegawai yang harus mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links