free hit counter code Siapkan SDM Perusahaan, PPSDM Geominerba Selenggarakan Diklat Implementasi SMKP - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Siapkan SDM Perusahaan, PPSDM Geominerba Selenggarakan Diklat Implementasi SMKP
    Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) secara online

    Siapkan SDM Perusahaan, PPSDM Geominerba Selenggarakan Diklat Implementasi SMKP

     

    JuaraNews, Bandung - Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mendukung penuh PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).


    Hal sebagai upaya untuk menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Kepala Inspektur Tambang Lana Saria mengatakan Diklat Implementasi SMKP merupakan diklat yang mengacu pada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.


    Menurutnya, sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat selama enam hari (28 Juni – 3 Juli 2021).


    "Dengan materi seperti dasar pengelolaan K3, dasar pengelolaan KO, dasar hukum dan latar belakang SMKP, penerapan elemen I kebijakan, penerapan elemen II perencanaan, dan penerapan elemen III organisasi dan personel," katanya, Sabtu (3/7/2021).


    Selain itu juga penerapan elemen IV implementasi bagian A dan B, penerapan elemen V pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut, penerapan elemen VI dokumentasi, dan penerapan elemen VII tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja yang akan diberikan oleh pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.


    Dikatakannya, sebagai Alauditor internal SMKP, sang petugas harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.


    Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP atau Audit SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh kepala insektur tambang
    sebelum memiliki sertifikat audit, auditor wajib mengikuti diklat implementasi SMKP terlebih dahulu dengan persyaratan sudah pernah mengikuti diklat K3 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilampirkan saat pendaftaran melalui RAISA. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links