free hit counter code Siapkan SDM Perusahaan, PPSDM Geominerba Selenggarakan Diklat Implementasi SMKP - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Siapkan SDM Perusahaan, PPSDM Geominerba Selenggarakan Diklat Implementasi SMKP
Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) secara online

Siapkan SDM Perusahaan, PPSDM Geominerba Selenggarakan Diklat Implementasi SMKP

 

JuaraNews, Bandung - Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mendukung penuh PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).


Hal sebagai upaya untuk menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kepala Inspektur Tambang Lana Saria mengatakan Diklat Implementasi SMKP merupakan diklat yang mengacu pada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.


Menurutnya, sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat selama enam hari (28 Juni – 3 Juli 2021).


"Dengan materi seperti dasar pengelolaan K3, dasar pengelolaan KO, dasar hukum dan latar belakang SMKP, penerapan elemen I kebijakan, penerapan elemen II perencanaan, dan penerapan elemen III organisasi dan personel," katanya, Sabtu (3/7/2021).


Selain itu juga penerapan elemen IV implementasi bagian A dan B, penerapan elemen V pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut, penerapan elemen VI dokumentasi, dan penerapan elemen VII tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja yang akan diberikan oleh pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.


Dikatakannya, sebagai Alauditor internal SMKP, sang petugas harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.


Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP atau Audit SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh kepala insektur tambang
sebelum memiliki sertifikat audit, auditor wajib mengikuti diklat implementasi SMKP terlebih dahulu dengan persyaratan sudah pernah mengikuti diklat K3 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilampirkan saat pendaftaran melalui RAISA. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links