free hit counter code Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Pemkot Bandung Larang Acara Resepsi Pernikahan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Pemkot Bandung Larang Acara Resepsi Pernikahan
    (net) ilustrasi

    Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Pemkot Bandung Larang Acara Resepsi Pernikahan

    JuaraNews, Bandung - Menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan, Pemkot Bandung  memperketat mobilitas warganya.



    Mulai Kamis (17/6/2021) besok, tempat hiburan dan objek wisata ditutup minimal untuk 14 hari ke depan.



    Wali Kota Bandung Oded M Danial pun meminta restoran atau tempat makan untuk memberlakukan take away dan tak memperbolehkan makan di tempat. Juga membatasi jam operasional.



    Jam operasional mal, kata Oded, dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB sama dengan toko modern.



    Bahkan Pemkot melarang digelarnya resepsi pernikahan, dan hanya mengizinkan prosesi akad nikah. Itu pun dihadiri maksimal 50 orang, masing 25 orang dari kedua belah pihak mempelai.



    "Kalau untuk pasar tradisional kami minta untuk operasional hingga pukul 10.00 WIB. Acara pernikahan juga kami batasi dengan hanya boleh akad. Itu pun dibatasi hanya 50 orang, sedangkan resepsi pernikahan tak diperbolehkan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (16/6/2021).



    Oded menyebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk lakukan PPKM mikro dengan menyediakan pos siaga di setiap kelurahan.



    Saat ini, sudah terdata 151 kelurahan yang tersedia pos siaga. Sementara sisanya, Oded meminta untuk segera diadakan dan diaktifkan.



    "Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) kami hentikan yang seharusnya berakhir pada 18 Juni 2021 sejak 7 Juni 2021. Kami juga akan tunggu keputusan apakah Juli pelaksanaan PTMT bisa dilakukan atau tidak," katanya.


    Hasil Rapat Terbatas Forkopimda Kota Bandung soal Evaluasi Pandemi Covid-19.
    1. Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup
    2. Resto/Cafe/rumah makan hanya melayani take away
    3. Kegiatan MICE di Hotel dilarang
    4. Jam operasional mal, restoran, cafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner-pakaian dan lain-lain sampai dengan pukul 19.00 WIB
    5. Tempat Ibadah penggunaan hanya 50% dengan kegiatan ibadah utama saja  (pengajian, majelis taklim dan lain-lain untuk sementara ditiadakan, pelaksanaanya bisa dengan virtual)
    6. Work from Hone sampai dengan 50%
    7. Pasar tradisional operasional hanya sampai pukul 10.00 WIB
    8. Pernikahan di gedung, hanya untuk akad, dengan maksimal yang hadir 50 orang (25 orang keluarga calon mempelai pria dan 25 orang calon mempelai wanita)
    9. Kunjungan ketja dari luar kota ke Bandung, untuk sementara ditolak
    10. Proses belajar mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh atau daring

    11. Tempat isolasi mandiri di kewilayahan harus optimal dijalankan. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Ajakan Bambang ke Warga Bandung di HJKB ke-213
    Pemkot Optimis Masalah Sampah Bisa Diatasi 3 Bulan
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi