free hit counter code Komisi I DPRD Jabar Minta Pemerintah Pusat Keluarkan Data Valid soal Pembatalan Haji - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Komisi I DPRD Jabar Minta Pemerintah Pusat Keluarkan Data Valid soal Pembatalan Haji
bas Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu

Komisi I DPRD Jabar Minta Pemerintah Pusat Keluarkan Data Valid soal Pembatalan Haji

 

JuaraNews, Bandung - Kisruh pembatalan pemberangkatan haji bagi jamah asal Indonesia untuk berangkat ke tanah suci menuai komentar dari berbagai pihak. Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh pemerintah dinilai sangat membingungkan masyarakat.


Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu mengatakan prihal pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini harus ditangani dengan baik oleh pemerintah pusat. Sebab jangan sampai informasi yang belum valid sudah dilontarkan kepada masyarakat.


"Harus satu atuh juru bicaranya apakah itu bapak Presiden atau Menteri Agama, silakan. jadi jangan nanti ada lagi yang berbicara dari menkominfo, jadi rariweh. Jadi menurut
saya coba diperbaiki lah," kata Haru di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).


Haru menilai itu dikarenakan ini urusannya dengan rakyat, maka dari itu jangan sampai katanya tidak diperbolehkan tetapi disisi lain tidak ada pernyataan itu dari arab saudi yang ada hanya pembatasan jumlah.


"Tetapi jangan sampai gara-gara kita tidak solid dalam berkomunikasi, datanya tidak valid akhirnya rakyat jadi korban tidak bisa haji,"ucapnya.


Untuk itu, ketua Fraksi PKS DPRD Jabar ini meminta pemerintah pusat untuk serius menangani kisruh pemberangkatan haji bagi calon jemaah haji tahun ini. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawab penuh pemerintah.


"Tugas pemerintah pusat untuk memperjuangkan kepada pemerintah arab saudi agar tahun ini bisa berangkat. Bahwa nanti ada persyaratan kuota dan prokes, saya kira itu konsekuensi," ucap tutupnya.


Sebelumnya, Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia.


Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin.


Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links