Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Kantor Pemerintah provinsi Jawa Barat ditutup untuk sementara, Hal itu setelah 32 PNS dan ASN terkonfirmasi positif Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penutupan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 lebih luas.
"Menyikapi sebuah situasi di gedung pemerintahan gedung sate, terdapat satu klaster yang kami nilai membuat situasi di tempat kerja atau gedung sate ini harus dilakukan penutupan sementara karena terdapat 32 PNS dan ASN di Pemprov Jabar yang terpapar Covid," kata Ridwan Kamil dalam keterangan video, Kamis (3/6/2021).
Dia menyebut, pihaknya langsung melakukan tracing kepada seluruh yang ASN yang terpapar Covid-19 dan keluarganya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa puluhan ASN yang positif Covid-19 tersebut terjadi setelah ada rombongan dari Jakarta yang melakukan pertemuan pasca lebaran.
"Didapati fakta bahwa kejadiannya pasca lebaran, saat ada satu rombongan di Jakarta melakukan pertemuan di kementerian kemudian dari situ kemudian menjadi sumber keterpaparan," ungkapnya.
"Nah, sesuai prosedur apabila ada klaster yang cukup signifikan maka mohon maaf gedung sate ditutup sementara sambil kita lakukan upaya-upaya tregment, tracing kepada mereka yang terpapar Covid," tambahnya.
Meski begitu, Ridwan Kamil mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, ingat kemanapun kita pergi bermobil satu, dua orang atau banyak tetap menggunakan masker jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu, sehingga kita bisa produktif berkedinasan tanpa terpapar pada potensi Covid-19," tutupnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Administrasi Umum Setda Jabar Dudi Sudrajat menyampaikan, penutupan sementara ini dilakukan selama seminggu kedepan. Menyusul ditemukannya kembali kasus Covid-19 di lingkungan Kantor Gedung Sate.
"Dari tanggal 2 kemarin, sampai tanggal 9 Juni. Satu minggu," ucap Dudi.
Guna menekan penularan angka penularan Covid-19, dia menerangkan Setda Jabar telah menerapkan work from home (WFH) kepada para pegawai.
"Kami juga lakukan WFH, 25 persen masuk kerja (di kantor), dan yang umur 50 tahun atas dan ibu hamil itu kerja di rumah," pungkasnya.
Diketahui penerapan lockdown di lingkungan Kantor Gedung Sate merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada Agustus 2020, lockdown diterapkan menyusul ditemukannya sebanyak 40 pegawai yang positif Covid-19. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).