free hit counter code Antisipasi Kebocoran Pemudik, Pemprov Jabar Siapkan 2.500 Ruang Isolasi di Desa/Kelurahan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Antisipasi Kebocoran Pemudik, Pemprov Jabar Siapkan 2.500 Ruang Isolasi di Desa/Kelurahan
    (humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Talk Show BNPB ‘Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik’ dari Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1 Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

    Antisipasi Kebocoran Pemudik, Pemprov Jabar Siapkan 2.500 Ruang Isolasi di Desa/Kelurahan

    JuaraNews, Bandung - Pemprov Jabar telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi di desa-desa sebagai antisipasi pemudik nekat yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman.

     

    Namun tidak semudah itu, karena para pemudik ilegal tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama 5 hari, baru boleh bertemu keluarga.

     

    “Maka di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi, kita sudah instruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot (mudik) agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” ujar Emil saat telekonferensi Talk Show BNPB ‘Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik’ dari Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

     

    Gubernur berujar nantinya hasil dari karantina 5 hari tersebut akan diupdate di aplikasi Pikobar agar ketahuan angka jumlah pemudik yang memaksa mudik.

     

    “Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” sebutnya.

     

    Emil menjelaskan Pemprov Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi. Di Jabar, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Aglomerasi lain Bodebek meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten /Kota Bekasi, dan Kota Depok. 

     

    “Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” tegasnya.

     

    Menurutnya, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” imbuhnya.

     

    Sementara itu, sesuai instruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.

     

    “Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona nonmerah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu

    Editorial



      sponsored links