free hit counter code Mewujudkan Rumah Impian bagi Guru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Mewujudkan Rumah Impian bagi Guru
    (net) ilustrasi

    Mewujudkan Rumah Impian bagi Guru

    MEMILIKI rumah merupakan impian setiap orang terlebih bagi seorang guru karena rumah termasuk kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

     

    Tidak semua guru bisa memiliki rumah impiannya dikarenakan terbentur biaya tidak sedikit. Begitu juga dengan guru yang ada di Jawa Barat. Lantas bagaimana cara mewujudkan rumah impian para guru?

     

    Demi mewujudkannya Pemprov Jabar membuat kebijakan melalui program Bakti Padamu Guru (Bataru), bahwa guru di Jabar yang belum memiliki tempat tinggal tetap, bakal segera mendapat rumah baru bersubsidi. Kepemilikan rumah baru bagi tenaga pengajar ini akan direalisasikan melalui program perumahan bersubsidi Bakti Padamu Guru.

     

    Sebanyak 4.900 rumah siap huni tersebar di 20 daerah yang ada di Jabar. Setiap daerahnya ada 5 lokasi dimana setiap lokasinya ada 100 unit rumah yang siap huni. Adapun pembangunan perumahan pertama telah dilakukan di Perumahan Benteng Mas Campaka, Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. (Liputan6.com 21/02/21)

     

    Namun, rumah tersebut tidaklah diberikan secara cuma-cuma melainkan harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp900 ribu. Alih-alih memberikan kesejahteraan bagi guru untuk bisa memiliki rumah tapi justru menambah beban ekonomi guru dengan cicilan tersebut. Lantas, bisakah guru sejahtera hanya dengan diberikan rumah?

     

    Padahal dengan gaji yang tidak seberapa, para guru pun harus memikul beban berat dalam mendidik murid-muridnya agar sesuai dengan tujuan dari pendidikan bangsa.

     

    Seperti itulah bantuan yang diberikan dalam sistem kapitalis selalu setengah hati. Hal ini menunjukkan selama ini guru tidak diperhatikan kesejahteraannya, padahal guru adalah aset bangsa. Terbukti sistem ini telah gagal dalam mensejahterakan guru.

     

    Berbeda dalam sistem Islam, sistem yang aturannya lahir dari Sang Pencipta di bawah kontitusi Khilafah. Negara memberikan penghormatan besar kepada guru dan itu telah tercatat dalam sejarah selama 13 abad lamanya. Karena melalui tangannyalah mampu mencetak generasi penerus bangsa yang kuat secara iman dan berkepribadian Islam.

     

    Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas, bila saat ini harga 1 gram emas Rp800 ribu saja, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp51.000.000).

     

    Pemberian gaji tersebut tidak melihat apakah guru PNS atau honorer, semua akan diberikan hak yang sama. Negara akan memberikan perhatian penuh kepada dunia pendidikan termasuk menyejahterakan kehidupan guru. Dengan demikian seorang guru perhatiannya akan fokus mendidik anak didik tanpa dipusingkan dengan memikirkan kebutuhan hidup.

     

    Dari mana negara mendapatkan pemasukan pembiayaannya? Dalam sistem Islam semua pembiayaan berkonsep baitulmal yang bersandar kepada syariat. Negara akan mengelola dan mengatur semua jenis pemasukan, banyak jenis pemasukan dalam sistem Islam, di antaranya diperoleh dari harta kepemilikan umum, yaitu sumber daya alam.

     

    “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

     

    Pemasukan tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat termasuk memberikan sarana prasarana dalam dunia pendidikan, di antaranya kesejahteraan guru sebagai bentuk penghormatan jasa guru.

     

    Maka output yang dihasilkan oleh sistem Islam adalah generasi yang cerdas baik spiritualnya maupun intelektualnya. Semua itu tidak lepas dari peran negara karena negara memberikan perhatian penuh kepada dunia pendidikan.

     

    Semua itu bisa terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan, bukan hanya di ranah ibadah tapi semua aspek. Karena Islam adalah rahmatan lil'alamain (rahmat bagi seluruh alam) baik manusia, tumbuhan, bahkan hewan sekalipun ikut merasakannya. Wallahua'lam. (*)

     

    Yuyun Suminah AMd
    Seorang Guru di Karawang

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Hejo Tapi Teu Ngejo
    • Hejo Tapi Teu Ngejo

      PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Selengkapnya..

      • 19 Maret 2024
    Pemilu dan Pewarisan Budaya
    Kemandirian Pangan Daerah
    Solusi Kekerasan Anak dan Perempuan dalam Islam
    Nalar Onar “Bajingan Tolol”

    Editorial



      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 28 64
      2. Arsenal 28 64
      3. Manchester City 28 63
      4. Aston Villa 28 55
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 29 69
      2 Persib Bandung 29 54
      3 Bali United 29 49