free hit counter code Kanwil Kemenkumham Jabar Dorong Akar Wangi Asal Garut jadi Indikasi Geografis Unggulan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Kanwil Kemenkumham Jabar Dorong Akar Wangi Asal Garut jadi Indikasi Geografis Unggulan
(Istimewa) tim kekayaan intelektual kanwil memenkumham jabar saat kunjungan ke lokasi lahan lanen hasil penyulingan dan pengelolaan akar wangi kabupaten garut

Kanwil Kemenkumham Jabar Dorong Akar Wangi Asal Garut jadi Indikasi Geografis Unggulan

  • Kamis, 11 Februari 2021 | 17:21:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mendorong Akar Wangi menjadi Indikasi Geografis unggulan Jawa Barat tahun 2021. Akar Wangi adalah salah satu komoditi di Indonesia yang hanya ada di Kabupaten Garut.


Demikian disampaikan, Sub. Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Dona Prawisuda, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Garut.


Dona mengatakan, Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pelopor yang mendorong agar Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi di Kabupaten Garut ini didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sudah berkordinasi dengan Pemkab Garut melalui Dinas Pertanian Kabupaten Garut.


"Terkait maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan dan/ atau koordinasi ini kepada Bapak Sekdis, Herman, bahwa tahun ini Kementerian Hukum dan HAM ingin mengunggulkan Indikasi Geografis dari Kabupaten Garut, yaitu, Akar Wangi. Hal pertama yang dilakukan tentunya adalah koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengampu," katanya, Kamis (11/2/2021).


Selain Koordinasi, Dona juga ingin dipertemukan dengan Komunitas Petani/ MPIG Akar Wangi. “Memang benar urusan teknis nanti ada ahlinya dari pusat, dari DJKI, nah kalau di lapangan kita tetap butuh para petani MPIG.” Tutur Dona.


Apalagi jadwdal selanjutnya, tim Sub. Bidang Pelayanan KI akan melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Pusat, sampel serta data dari Akar Wangi penting dikumpulkan untuk pembahasan dari pendaftaran Akar Wangi menjadi Indikasi Geografis.


"Kemenkumham juga akan mendorong dan membantu pengurusan Badan Hukum untuk Akar wangi. Selanjutnya, produk kerajinan akar wangi juga masuk ke desain Industri. Tapi kembali lagim concern dari Sub, Bidang Kekayaan Intelektual adalah menjadikan Akar Wangi sebagai Produk Unggulan Kabupaten Garut, Jawa Barat," ungkapnya.


Disini Dona juga menjelaskan dan memperbaik stigma negatif para komuniti petani yang mengatakan bahwa cukup hanya menjual minyak akar wangi dengan harga tinggi dan tidak perlu dilakukan pendaftaran ini dan itu.


“Keuntungannya memang tidak terlihat dalam waktu satu tahun ini, namun jika sudah dilindungi dan produk ini sudah menjadi suatu khas Kabupaten Garut, tentu nilai ekonomi akan lebih tinggi. Dan lagi, jangan sampai di klaim Akar Wangi ini oleh daerah bahkan oleh kota lain atau bisa saja oleh Negara lain.” Jelas Dona.

Sementara itu, Sekdis Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman MP menyambut baik dorongan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dia menjelang, bahwa Kabupaten Garut secara sah berhasil mendaftarkan 5 (lima) Varietas Tanaman lokal diantaranya 1. Tembakau 2. Kemiri Sunan 3. Jeruk Garut 4. Kopi 5. Kesemek.


Hal ini sudah melalui proses tahapan yang cukup lama, dan sudah berhasil diakui secara nasional bahwa 5 (lima) Varietas Tanaman tersebut adalah produk unggulan dari Kabupaten Garut.


Terkait Akar Wangi, ini adalah salah satu komoditi di Indonesia yang hanya ada di Kabupaten Garut. “Sebenarnya ada juga, Bapak/ Ibu, di daerah lain. Tapi, yang berhasil mengeluarkan minyak ya hanya di Kabupaten Garut.” Jelas Herman.


“Jadi kalau Bapak/ Ibu dari Kemenkumham memang benar mau mendaftarkan Akar Wangi menjadi IG Garut, kami benar-benar mengapresiasi dan menyambut baik hal tersebut.” Ujar Herman.


Menurutnya, Akar Wangi juga memiliki pohon induk yang letaknya di Wanaraja, Banyuresmi dan Limbangan. Ini merupakan PIT (Pohon Induk Terpilih) yang tentu benar-benar sudah.


Dalam perkembangannya, Akar Wangi adalah “tanaman musiman” yang 8-10 bulan baru bisa di panen hasilnya. Hasil panennya memang belum secara langsung diekspor oleh Kabupaten Garut ke luar, tapi, Kabupaten Garut sebagai distributor besar ke Jakarta. “Jadi kalau ekspor langsung dari petani atau komunitas atau MPIG sih kita belum.” tutupnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links