Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Situasi pandemi Covid-19 berdampak luas bagi dunia pendidikan, khususnya perubahan cara dan perilaku belajar peserta didik di berbagai satuan pendidikan.
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyisakan masalah mendasar, seperti ketersediaan fasilitas, keterbatasan jaringan internet, kesiapan guru, dan gegar budaya pada orang tua siswa. Meski begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) belum bisa menjadi solusi tunggal untuk mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi.
Pada saat yang sama, pendidikan nasional kita masih terus berkutat pada sejumlah persoalan lama, seperti disparitas guru antardaerah, kesenjangan kesejahteraan guru, dan problem akut guru honorer.
Atas dasar tersebut, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (Ika UPI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 yang dapat mengancam keselamatan jiwa peserta didik.
"Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih terus terjadi, rencana PTM sebaiknya dilakukan evaluasi dan ditunda untuk sementara waktu. PTM juga membuka peluang penularan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, dan guru dengan guru. Jika ini terjadi, akan timbul klaster sekolah yang dibawa dari klaster keluarga," kata Ketua Umum Ika UPI, Enggartiasto Lukita dalam keterangan nya, Rabu (30/12/2020).
Enggartiasto menjelaskan, dalam kondisi PTM tetap dilaksanakan, maka seluruh pemangku kepentingan (stake holders) harus benar-benar menaati Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran sebagaimana telah menjadi keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai dengan surat keputusan bersama tersebut, pemberian izin PTM pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor," jelasnya.
Enggartiasto mengungkapkan, faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu; tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam panduan.
Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.
"PTM belum bisa menjadi solusi tunggal untuk mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi," tutupnya. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).