free hit counter code Masih Pandemi, IKA UPI Minta Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Masih Pandemi, IKA UPI Minta Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka
    (Foto: JuaraNews/Net) Ketua Umum Ika UPI, Enggartiasto Lukita

    Masih Pandemi, IKA UPI Minta Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

    • Rabu, 30 Desember 2020 | 17:17:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Situasi pandemi Covid-19 berdampak luas bagi dunia pendidikan, khususnya perubahan cara dan perilaku belajar peserta didik di berbagai satuan pendidikan.

    Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyisakan masalah mendasar, seperti ketersediaan fasilitas, keterbatasan jaringan internet, kesiapan guru, dan gegar budaya pada orang tua siswa. Meski begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) belum bisa menjadi solusi tunggal untuk mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi.


    Pada saat yang sama, pendidikan nasional kita masih terus berkutat pada sejumlah persoalan lama, seperti disparitas guru antardaerah, kesenjangan kesejahteraan guru, dan problem akut guru honorer.


    Atas dasar tersebut, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (Ika UPI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 yang dapat mengancam keselamatan jiwa peserta didik.


    "Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih terus terjadi, rencana PTM sebaiknya dilakukan evaluasi dan ditunda untuk sementara waktu. PTM juga membuka peluang penularan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, dan guru dengan guru. Jika ini terjadi, akan timbul klaster sekolah yang dibawa dari klaster keluarga," kata Ketua Umum Ika UPI, Enggartiasto Lukita dalam keterangan nya, Rabu (30/12/2020).


    Enggartiasto menjelaskan, dalam kondisi PTM tetap dilaksanakan, maka seluruh pemangku kepentingan (stake holders) harus benar-benar menaati Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran sebagaimana telah menjadi keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

    "Sesuai dengan surat keputusan bersama tersebut, pemberian izin PTM pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor," jelasnya.

    Enggartiasto mengungkapkan, faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu; tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam panduan.

    Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.

    "PTM belum bisa menjadi solusi tunggal untuk mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi," tutupnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links