Moncer saat Debut, Adzikry Janji Tampil Lebih Baik
- 29 Maret 2024 | 14:18:00 WIB
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Bandung - Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Handiman Romdony mengakui bahwa telah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar senilai Rp18 miliar lebih di tahun anggaran (TA) 2019.
Dia mengatakan, dana hibah dari Pemprov Jabar senilai Rp15 miliar untuk kegiatan pembinaan kelengkapan penunjang jamaah haji rekrutman tim pemandu haji daerah. Sedangkan, sisanya Rp3,320 miliar untuk honor/insentif guru Tahfidzh Al-quran se-Jabar.
"Kanwil Kemenag Jabar menerima dana hibah dari provinsi TA 2019," kata Handiman di Bandung (14/12/2020).
Dia menjelaskan, dana hibah tersebut diterima mekanismenya sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No.191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
"Bahwa dana hibah itu tidak cash. Tetapi dimasukkan ke Dipa (daftar isian pelaksana anggaran) kita di masing-masing unit kerja," jelasnya.
Soal manfaat dari dana hibah, Handiman mengungkapkan bahea banyak yang bisa diberikan untuk honor guru agama, penyuluh agama honorer, guru ngaji.
Dia menyebut, Kanwil Kemenag Jabar punya ribuan penyuluh agama, sebanyak 5.086 berstatus non ASN, sementara yang berstatus ASN hanya 585 orang saja.
"Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Handiman menyampaikan bahwa Kanwil Kemenag Jabar masih mendapatkan dana hibah karena Dipa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.
"Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah," ujarnya.
Untuk pertanggungjawabannya, sambung Handiman, honor guru agama non ASN maka bentuk pertanggungjawabnya bukti transfer. Selain itu, penerima juga harus dibuatkan SK.
"Untuk honor guru agama, kita harus menyalurkannya ke masing-masing personel guru agama tersebut. Ditransfer ke rekeningnya masing-masing, jadi bentuk tanggungjawabnya bukti transfer," tutupnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarPemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Selengkapnya..
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Pemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Lebaran.
GERAKAN Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia