free hit counter code Kanwil Kemenag Jabar Terima Dana Hibah 18 M - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kanwil Kemenag Jabar Terima Dana Hibah 18 M
    (Foto: Rid/JuaraNews) Kepala Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar, Handiman Romdony.

    Kanwil Kemenag Jabar Terima Dana Hibah 18 M

    • Senin, 14 Desember 2020 | 20:47:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Handiman Romdony mengakui bahwa telah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar senilai Rp18 miliar lebih di tahun anggaran (TA) 2019.

     

    Dia mengatakan, dana hibah dari Pemprov Jabar senilai Rp15 miliar untuk kegiatan pembinaan kelengkapan penunjang  jamaah haji rekrutman tim pemandu haji daerah. Sedangkan, sisanya Rp3,320 miliar untuk honor/insentif guru Tahfidzh Al-quran se-Jabar.

     

    "Kanwil Kemenag Jabar menerima dana hibah dari provinsi TA 2019," kata Handiman di Bandung (14/12/2020).

     

    Dia menjelaskan, dana hibah tersebut diterima mekanismenya sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No.191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

     

    "Bahwa dana hibah itu tidak cash. Tetapi dimasukkan ke Dipa (daftar isian pelaksana anggaran) kita di masing-masing unit kerja," jelasnya.

     

    Soal manfaat dari dana hibah, Handiman mengungkapkan bahea banyak yang bisa diberikan untuk honor guru agama, penyuluh agama honorer, guru ngaji.

     

    Dia menyebut, Kanwil Kemenag Jabar punya ribuan penyuluh agama, sebanyak 5.086 berstatus non ASN, sementara yang berstatus ASN hanya 585 orang saja.

     

    "Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah itu," ungkapnya.

     

    Tak hanya itu, Handiman menyampaikan bahwa Kanwil Kemenag Jabar masih mendapatkan dana hibah karena Dipa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.

     

    "Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah," ujarnya.

     

    Untuk pertanggungjawabannya, sambung Handiman, honor guru agama non ASN maka bentuk pertanggungjawabnya bukti transfer. Selain itu, penerima juga harus dibuatkan SK.

     

    "Untuk honor guru agama, kita harus menyalurkannya ke masing-masing personel guru agama tersebut. Ditransfer ke rekeningnya masing-masing, jadi bentuk tanggungjawabnya bukti transfer," tutupnya. (*)

     

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links