free hit counter code SPSI Desak Pempov Jabar Revisi SK UMK Tahun 2021 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    SPSI Desak Pempov Jabar Revisi SK UMK Tahun 2021
    Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto

    SPSI Desak Pempov Jabar Revisi SK UMK Tahun 2021

    • Rabu, 25 November 2020 | 18:36:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Hal itu dikarena ada beberapa daerah yang tidak menaikkan UMK-nya. Misalnya di Kabupaten Cianjur.

     

    Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan,dalam SK UMK tahun 2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 kab/kota yang tidak naik, hal itu dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021.

     

    "Kita tidak tahu kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar, maka kita sangat menyayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten/kota," katanya, Rabu (25/11/2020).

     

    Oleh karena itu, dia meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8%, dan juga 9 kab/kota lainya Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten/kota tersebut.

     

    "Hal itu buruh didaerah tersebut (kabupaten Cianjur) juga mendapatkan keadilan," pungkasnya.

     

    Kendati demikian, Roy mengapresiasi kebijakan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sudah menetapkan UMK 2021 di Jabar, apresiasi itu, kata dia atas menetapkanya atas masukan dari kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota.

     

    "Pertama bahwa terkait upah minimum yang ditetapkan tadi malam (20 November 2020) terhadap kabupaten/kota yang naik sesuai rekomendasi kepala daerahnya kita mengapresiasi sikap gubernur menetapkan itu," tuturnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links