free hit counter code Dinas Pendidikan Dayah Jadi Inspirasi Pansus Raperda Pesantren - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dinas Pendidikan Dayah Jadi Inspirasi Pansus Raperda Pesantren
    Ketua Pansus VII Sidkon Djampi

    Dinas Pendidikan Dayah Jadi Inspirasi Pansus Raperda Pesantren

    • Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:39:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Pansus VII DPRD Jabar memelajari Raperda Penyelenggaraan Pesantren ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (20/10/2020).

     

    Ketua Pansus VII DPRD Jabar Sidkon Djampi mengatakan, kunjungan studi banding dilakukan untuk mendalami dan memelajari Perda Pesantren di Provinsi NAD, yang di dalamnya terdapat point-poin penting sebagai bentuk keberpihakan Provinsi NAD terhadap keberadaan pesantren.

     

    "Alhamdulillah kami Pansus VII yang membahas raperda tentang penyelenggaraan pesantren, melakukan kunjungan silaturahmi dan studi banding terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Banyak masukan dari DPR Aceh, mengingat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah memiliki Perda Pesantren,” kata Sidkon.

     

    Dia menjelaskan, salah satu masukan dan catatan yang didapat Pansus VII adalah poin-poin keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap keberadaan pesantren. Dalam bahasa Aceh disebutnya Dayah,” ujarnya.

     

    Tetep juga mengapresiasi keberadaan Dinas Pendidikan Dayah, yang memiliki fungsi sebagai wadah penunjang keberadaan Pesantren, yang didalamnya juga sudah diperkuat dengan Pergub.

     

    Hadirnya Dinas Pendidikan Dayah ini, dianggap sebagai bentuk kongkret dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap Pemerintah keberadaan Pesantren.

     

    "Yang sangat luar biasa adalah dengan keistimewaan pesantren di Aceh , lahir Dinas Pendidikan Dayah yang mengatur segala hal untuk menunjang keberadaan pesantren, walaupun diperkuat dengan Peraturan Gubernur, sudah termuat secara universal dan komperehensif. Ini menjadi bahan masukan di Jabar dan bisa melahirkan Perda yang komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Sidkon. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links