free hit counter code Soal Dukungan kepada Cabup/Cawabup, Golkar Jabar Minta Klarifikasi Gubernur Ridwan Kamil - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal Dukungan kepada Cabup/Cawabup, Golkar Jabar Minta Klarifikasi Gubernur Ridwan Kamil
    Rahmat Sulaeman (berkacamata)

    Soal Dukungan kepada Cabup/Cawabup, Golkar Jabar Minta Klarifikasi Gubernur Ridwan Kamil

    • Selasa, 29 September 2020 | 21:48:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jabar meminta Gubernu Jabar Ridwan Kamil memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang mengatakan dukungan kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

     

    Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar Rahmat Sulaeman kepada wartawan di Sekretariat DPD Partai Golkar Jabar, Jalan Maskumambang Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).

     

    Sebelumnya muncul pemberitaan dan informasi di sosial media yang menyebutkan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati didukung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, setelah diterima audensi di Gedung Pakuan, Senin (28/9/2020).

     

    “Saya menyikapi apa yang disampaikan Gubernur Jawa Barat. Ada penyataan Pak Gubernur saat menerima audensi salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, bahkan Pak Gubernur mempertegas, yang mengatakan kita harus ada perubahan dan mendukung calon itu,” kata Rahmat.

     

    Dia menegaskan, Gubernur Ridwan Kamil itu saat ini milik semua rakyat Jabar. Sikap dukungan kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati, katanya, tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat 2 poin c.

     

    “Di pasal itu dijelaskan bahwa gubernur, direktur jenderal, deputi, direktur bank tidak boleh kampanye atau memberi dukungan pada kampanye,” kata Rahmat lagi.

     

    Kalaupun ada yang membolehkan, lanjut Rahmat, dijelaskan Pasal 29 ayat 2 dan 3, namun yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan melakukan cuti.

     

    “Nah, saya mempertanyakan kepada Pak Gubernur, apakah Gedung Pakuan itu bukan fasilitas negara? Apakah itu milik pribadi? Kalau dipakai kampanye tolong klarifikasi,” tandas Rahmat.

     

    Dia juga mempertanyakan apakah saat menerima calon bupati dan wakil bupati, Gubernur sedang menjalankan cuti?

     

    “Kalau tidak cuti, saya ingin menyampaikan kepada Gubernur tentang kekecewaan kami kepada Gubernur. Kami mempertanyakan, apakah itu bener pernyataan Gubernur? Atau pernyataan itu adalah sebuah plesetan dari wartawan atau pihak yang memiliki kepentingan?” tegas Rahmat.

     

    Karena itu, katanya, jika pernyataan itu tak benar dan ada unsur plesetan, mohon ada klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat.

     

    “Karena Pak Gubernur ini milik seluruh rakyat Jawa Barat. Jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan tadi,” ucapnya.

     

    Rahmat menegaskan, jika Gubernur tak memberikan klarifikasi, pihaknya akan meyakini itu benar ucapan Gubernur Ridwan Kamil. Karena itu, dia pun akan melaporkan hal tersebut kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

     

    Hal sama diungkapkan Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Jabar, Asep Suparman. Jika Gubernur Ridwan Kamil tak memberikan klarifikasi, pihaknya tak akan segan melaporkan hal itu kepada Bawaslu karena dianggap sebagai pidana pelanggaran pemilu.

     

    Dengan adanya dukungan Gubernur Jawa Barat, kata Asep, calon Partai Golkar yang diusung di Kabupaten Bandung merasa dirugikan.

     

    “Karena itu kami meminta klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” kata Asep. (*)

    rai

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cakupan Vaksinasi Booster Tenaga Kesehatan di Jabar Capai 97,7 Persen
    Pasangan Iwan-Iip Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
    Dadang-Sahrul 96% Hampir Kuasai Bandung, Nia-Usman Hanya Unggul di Satu Kecamatan
    KPU Kabupaten Bandung Gelar Sidang Pleno Secara Live Via Zoom
    Besok, KPU Kabupaten Bandung Rapat Pleno Pengitungan Suara Pilkada 2020

    Editorial



      sponsored links