free hit counter code Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Hanya Dihukum Teguran Tertulis - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Hanya Dihukum Teguran Tertulis
(net) Firli Bahuri saat menjalani sidang kode etik.

Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Hanya Dihukum Teguran Tertulis

  • Kamis, 24 September 2020 | 16:16:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik terkait perjalanan pribadinya menggunakan helikopter mewah.

 

Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni Pasal 4 Ayat 1 Huruf c serta Huruf n dan Ayat 2 Huruf m. Firli juga dinyatakan melanggar Pasal 8 Ayat 1 Huruf f.

 

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.

 

Dalam putusannya, Dewas KPK hanya menghukum Firli dengan sanksi ringan, yakni Teguran Tertulis 2.

 

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak H Pangabean dalam persidangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta yang berlangsung daring, Rabu (24/9/2020).

 

Keputusan tersebut ditentukan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu (23/9/2020) oleh Tumpak H Pangabean selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/9/2020) oleh Tumpak H Pangabean, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

 

Dewas KPK beranggapan, Firli tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.

 

Hal yang memberatkan Firli, yakni dirinya tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya

 

"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," sambung Albertina Ho.

 

Menanggapi vonis tersebut, Firli langsung meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahannya.

 

"Pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Saya menyatakan putusan itu saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu," kata Firli dalam persidangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

 

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula pada Sabtu (20/6/2020) lalu, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

 

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. Diketahui, Firli menyewa helikopter tersebut seharga Rp30,8 juta. (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links