free hit counter code Pemkot Bandung Masih Kaji Terkait Pemberian Relaksasi Tempat Hiburan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Pemkot Bandung Masih Kaji Terkait Pemberian Relaksasi Tempat Hiburan

    Pemkot Bandung Masih Kaji Terkait Pemberian Relaksasi Tempat Hiburan

     

    JuaraNews, Bandung – Pemkot Bandung masih akan mengkaji pemberian relaksasi kepada tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Dari hasil peninjauan ke sejumlah tempat hiburan, belum memungkinkan untuk beroperasi kembali.

     

    Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq saat menerima audiensi pengurus Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha hiburan malam. Kepada pengurus P3B, Eric mengatakan, akan menyampaikan aspirasi dari para pegiat pariwisata tersebut kepada pimpinan.

     

    “Aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan pimpinan,” Ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Senin (3/8/2020).

     

    Eric mengungkapkan, hasil peninjauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung di beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung, menjadi salah satu alasan belum diberikan ijin beroperasi kepada sektor tersebut. “Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi,” ucapnya.

     

    Menurutnya, hal ini secara formil menjadi pertimbangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, untuk melakukan langkah antisipasi perumusan Standard Operating Procedure (SOP) penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Hal itu harus disepakati bersama oleh P3B dan penggiat malam hiburan lainnya.

     

    Oleh karenanya, Eric meminta jaminan dan komitmen dari P3B untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara ketat apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi. Komitmen pengawasan untuk memenuhi standar kesehatan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran.

     

    “Karena komitmen protokol kesehatan ini tidak bisa diawasi terus menerus oleh Pemkot Bandung harus diawasi oleh dirinya sendiri. Pemangku kebijakan, para pelaku usaha dan masyarakat untuk bisa memaklumi serta menjalankan protokol kesehatan secara konsisten,” tegasnya.

     

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat yang telah memfasilitasi 200 sampel rapid test bagi peserta audiensi di Balai Kota Bandung.

     

    Hasilnya dari 48 peserta audiensi yang dilakukan rapid test, tiga orang dinyatakan reaktif dan selanjutnya dilakukan test swab oleh Pemprov Jabar.

     

    Sementara itu Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan P3B. “Akan melakukan langkah-langkah antisipatif dengan segera menugaskan kepala bidang pariwisata membuat SOP untuk tempat hiburan ini. Apakah jam operasional dan kapasitasnya dibatasi,” terangnya.

     

    Lebih lanjut ia mengatakan, membutuhkan dukungan dan kerja sama dari para pegawai hiburan malam untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. “Apabila dibolehkan beroperasi dan SOP sudah diterbitkan, tolong kerja samanya,” pintanya.

     

    Sementara itu, salah satu pegawai di salah satu tempat hiburan malam, Agus mengaku tidak bisa bertahan dengan situasi dan kondisi yang dihadapinya. Untuk membiayai kehidupan sehari-hari, sudah mulai kesulitan karena tidak ada sumber penghasilan.

     

    “Kami sudah kesusahan, aset semua sudah dijual dan tidak mempunyai apa-apa,” akunya.

     

    Ia berharap, Pemkot Bandung memberikan solusi dan kebijakan agar tempat hiburan malam segera dibuka. Pihaknya juga menyanggupi dan mendukung apabila Pemkot Bandung memberikan kebijakan sangat ketat terkait penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi
    Es Cendol Elizabeth, Minuman Legend Sejak 1972
    Ini Prediksi BMKG Soal Awal Musim Kemarau 2024
    Hikmat Ginanjar Ditunjuk Jadi Plh Sekda Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi