free hit counter code Rekayasan Lalu Lintas di Kawasan Fly Over Jakarta-Supratman   - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Rekayasan Lalu Lintas di Kawasan Fly Over Jakarta-Supratman   
    (bnpb.go.id) Ilustrasi

    Rekayasan Lalu Lintas di Kawasan Fly Over Jakarta-Supratman  

    JuaraNews, Bandung - Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan pembangunan fly over Jln. Jakarta - Jln. Ahmad Yani - Jln. Supratman.

     

    Manajemen dan rekayasa jalan dilakukan karena akan dilaksanakannya pembangunan tahap II di fly over Jln. Jakarta - Jln. Supratman.

     

    Informasi yang diperoleh dari Dishub Kota Bandung, manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2020. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan menggunakan pola waktu mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

     

    Kepada warga diimbau untuk tetap mengikuti arahan dari petugas serta rambu lalu lintas dan petunjuk arah yang sudah terpasang. (*)

    ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu

    Editorial



      sponsored links