free hit counter code Pasca Tes Swab ASN, Pemprov Tutup Gedung Sate - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pasca Tes Swab ASN, Pemprov Tutup Gedung Sate
    Gedung Sate

    Pasca Tes Swab ASN, Pemprov Tutup Gedung Sate

    JuaraNews, Bandung - Kantor Gubernur Jawa Barat atau yang lebih dikenal Gedung Sate harus melakukan lock down (penghentian aktivitas) selama hari kerja hingga 14 Agustus 2020. Lockdown dilakukan setelah puluhan pegawai di GedunG Sate diindikasi positif terpapar virus corona atau Covid-19.

     

    Keputusan ini ditempuh setelah Pemprov Jabar melakukan tes swab pada awal pekan dan diketahui puluhan ASN positif Covid-19.

     

    Bahkan Sekda Jabar membuat surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja pada Kamis (30/7/2020). Isi surat edaran adalah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan sekretariat daerah provinsi Jawa Barat.

     

    Pemprov Jabar memberlakukan Work from Home bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Gedung Sate. Pemprov juga menutup Gedung Sate dari masyarakat umum.
    Surat tersebut di antaranya berbunyi;

     

    Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah ProvinsiJawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:

     

    1. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH);
    2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
    3. Mesjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate DITUTUP;
    4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.

    (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links