free hit counter code Tunggu Payung Hukum yang Jelas,  Kota Bandung Belum Kenakan Denda kepada Warga tak Bermasker - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tunggu Payung Hukum yang Jelas,  Kota Bandung Belum Kenakan Denda kepada Warga tak Bermasker
(humas kota bandung) Ilustrasi

Tunggu Payung Hukum yang Jelas,  Kota Bandung Belum Kenakan Denda kepada Warga tak Bermasker

 

 

JuaraNews, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan segera memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker mulai Senin (27 Juli 2020). Terkait kebijakan tersebut, Pemkot Bandung belum akan menerapkannya karena masih menunggu payung hukum penerapan sanksi tersebut.

 

"Kota Bandung masih menunggu kebijakan karena itu harus ada payung hukum yang jelas," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, usai meresmikan masjid Al Aman di Bandung City View 2 Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Minggu (26 Juli 2020).

 

"Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas," ujarnya.

 

Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.

 

"Kalau Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," katanya.

 

Melalui Perwal 37/2020, aparat kewilayahan diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan makser. (*)

Oleh: JuaraNews / ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links