Selama Masa Tenang APK Mulai Serentak Ditertibkan
- 24 November 2024 | 13:25:00 WIB
KPU Kota Bandung bersama Bawaslu, Satpol PP, dan pihak kepolisian mulai menertibkan APK dalam memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
KPU Kota Bandung bersama Bawaslu, Satpol PP, dan pihak kepolisian mulai menertibkan APK dalam memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) pendiri Partai Golkar atau yang dikenal dengan sebutan Trikarya menyatakan menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Pernyataan sikap itu telah disampaikan melalui surat yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar , pekan lalu.
Tri Karya merupakan tiga organisasi pendiri partai Golkar, yakni SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia), MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, dan Kosgoro 1957. Surat ditandatangani ketiga organisasi tersebut, yakni Phinera Wijaya (Kosgoro 1957) Yod Mintaraga (Soksi) dan Rahmat Sulaeman (MKGR).
Ketua DPK Kosgoro 1957 Phinera Wijaya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat pernyataan Tri Karya pada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Penyerahan Surat Pernyataan Tri Karya (Soksi, MKGR, Kosgoro 1957) yang meminta kepada Ketum DPP PG agar proses pembahasan RUU HIP di DPR RI dihentikan, dicabut, dan dibatalkan," kata Phinera Wijaya dalam pernyataannya kepada wartawan di Bandung, Selasa (30/6/2020).
Ia mengatakan, pernyataan sikap itu merupakan aspirasi masyarakat yang resah dengan adanya pembahasan RUU HIP itu. "Masyarakat dan ulama sudah turun ke jalan, itu jadi salah satu bukti kuat bahwa mereka menolak pembahasan RUU HIP dan meminta untuk dihentikan dan dicabut," jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah Ketua MKGR Jawa Barat Rahmat Sulaeman mengatakan, Tri Karya Propinsi Jawa Barat telah menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan Trikarya Pusat , Kosgoro 1957, SOKSI dan MKGR menolak pembahasan RUU HIP yang disampaikan untuk kepersiden melalui Ketua Umum Partai Golkar.
"Mana mungkin Partai Golkar mendukung yang disinyalir akan membangkitkan organisasi terlarang di Indonesia, yaitu PKI. Sedang kehadiran Partai Golkar di muka bumi Indonesia ini Karena kebutuhan bangsa dan rakyatnya untuk menghalau Gerakan PKI," kata Rahmat Sulaeman.
Karena itu, lanjut Ketua Soksi Jabar Yod Mintaraga, jika ada kabar yang mengatakan Partai Golkar mendukung RUU HIP jelas itu adalah hoaks alias berita bohong.
"Tak benar kabar itu. Itu jelas hoaks. Kami sudah menyatakan sikap menolak pembahasan RUU HIP. Dan Partai Golkar sendiri sudah menyatakan menolak pembahasan RUU itu," kata Yod Mintaraga.
Yod meminta semua pihak dan media untuk meluruskan pemberitaan hoaks yang dianggapnya merugikan Partai Golkar. "Kami sudah menyampaikan sikap kami kepada presiden melalui Ketua Umum Partai Golkar. Kita menolak RUU HIP," pungkasnya. (*)
ude
0 KomentarBAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bekasi menggelar doa bersama menjelang Pilkada Selengkapnya..
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).