Selama Masa Tenang APK Mulai Serentak Ditertibkan
- 24 November 2024 | 13:25:00 WIB
KPU Kota Bandung bersama Bawaslu, Satpol PP, dan pihak kepolisian mulai menertibkan APK dalam memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
KPU Kota Bandung bersama Bawaslu, Satpol PP, dan pihak kepolisian mulai menertibkan APK dalam memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung- Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideolgi Pancasila atau RUU HIP di DPR RI.
Hal itu dikarenakan, Proses penyusunan RUU HIP sebagai inisiatif DPR RI ini terbilang sangat cepat, tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak aspiratif. Ketergesaan ini ditunjukkan oleh situasi dan kondisi di bulan Ramadhan dan ditengah pandemi Covid 19.
Rapat-rapat hanya dihadiri oleh jumlah anggota yang minim, dan kehadiran virtual yang tak bissda dipertanggungjawabkan mekanismenya berdasarkan Tata Tertib DPR RI. Hal ini tentunya menimbulkan cacat moral dan cacat hukum.
"Substansi RUU HIP ini banyak mengandung dan mengundang berbagai masalah yang bertentangan dengan tata cara pembentukan norma yang baik. Dari aspek historis tampak RUU HIP ini tidak didasarkan pada kebenaran dan kesahihan sejarah lahirnya Pancasila, seolah disimplifikasi hanya dari Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Dari aspek filosofis sangat jelas dan tegas telah mendegradasi Pancasila sebagai Falsafah Bangsa. Pancasila direduksi jadi Trisila dan Ekasila yang sesungguhnya telah menafikan dan merendahkan nilai keutuhan dari Pancasila itu sendiri," dalam keterangan diterima, Rabu (17/06/2020).
Dari pendekatan yuridis, ternyata Pancasila yang merupakan Norma Fundamental Negara yang seharusnya menjadi landasan dan sumber hukum utama, telah berubah kedudukan dan fungsinya menjadi norma teknis operasional. Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, seharusnya dijabarkan dan dimuat dalam Batang Tubuh UUD 1945 atau Ketetapan MPR RI sebagai Aturan Dasar Negara.
Dari aspek sosiologis-politis pun RUU HIP sangat tidak memenuhi persyaratan, karena masyarakat menilai tidak ada urgensi dan manfaat adanya RUU HIP ini. Masyarakat menilai bahwa RUU HIP ini telah dijadikan landasan bagi Tafsir Tunggal Pancasila, sehingga pemikiran dan pemahaman tentang Pancasila sangat disandarkan pada kepentingan penguasa.
Bahkan yang paling fatal kesalahannya adalah tidak dimasukkannya dalam RUU HIP, baik dalam konsideran Menimbang maupun Mengingat, yaitu Tap MPRS No. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Indonesia dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Padahal secara substansial RUU HIP ini akan mengatur tentang ideologi yang semestinya TAP MPRS inilah yang menjadi rujukan utamanya.
Agama disejajarkan dengan rohani dan budaya. Agama dianggap sebagai gejala sosial yang sama dengan produk budaya. Konsepsi Ketuhananan Yang Maha Esa diminimalisasi bahkan dieliminasi. Komunisme sangat merendahkan Agama dan otoritas Ketuhanan. Masyarakat tidak menghendaki Pancasila dilecehkan dan direndahkan oleh RUU HIP ini karena Pancasila tidak bertentangan dengan Agama.
Kami ANNAS setelah melakukan kajian internal, mendengar aspirasi dari para tokoh masyarakat, 44 ormas dan lembaga dakwah serta para akademisi bertekad menyadarkan dan mengajak umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia untuk kembali ke Pancasila sebagai ideologi Bangsa. Untuk itu perlu upaya menggalang kekuatan bersama dalam melawan pengaruh dan pengembangan ajaran komunisme yang dilakukan oleh Neo PKI sebagai inisiator RUU HIP, baik di dalam maupun di luar DPR RI.
Berdasarkan alasan dan argumentasi di atas, kami ANNAS menyatakan sikap sebagai berikut: Pertama , menolak dengan tegas RUU HIP untuk menjadi Undang-Undang.
Kedua , mendesak kepada DPR RI untuk tidak melanjutkan dan segera menghentikan pembahasan RUU HIP.
Ketiga , mengimbau dan mengajak kepada semua pihak antara lain Tokoh Agama, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Dakwah, para cendikiawan, akademisi, dan aktivis perjuangan pembela Islam, dan berbagai komponen masyarakat sipil lainnya untuk bergandeng tangan guna menghadang dan menggagalkan RUU HIP ini menjadi Undang-Undang.
Keempat , mengajak umat Islam dan seluruh elemen bangsa untuk lebih mengokohkan soliditas berbangsa dan bernegara, tidak terpancing oleh misi kepentingan kelompok yang terang-terangan maupun secara terselubung melakukan aksi fitnah dan adu domba yang ujungnya adalah upaya pelemahan daya tahan umat Islam sebagai pilar kekuatan bangsa dan Negara Indonesia. Karena itu, mengimbau dalam upaya perjuangan penolakan RUU HIP ini tetap mengedepankan ketaatan pada hukum, etika dan prosedur, serta menjaga ketertiban dan keamanan.
Kelima , mendesak dengan sangat kepada TNI/Polri dan tokoh ulama untuk segera mengambil langkah dalam upaya menjaga kemurnian Pancasila dan keutuhan NKRI dari ancaman Neo PKI. (*)
bas
0 KomentarBAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bekasi menggelar doa bersama menjelang Pilkada Selengkapnya..
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).