free hit counter code Toko dan Pusat Perbelanjaan Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Toko dan Pusat Perbelanjaan Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
(humas kota bandung) Suasana di sebuah toko di Kota Bandung

Toko dan Pusat Perbelanjaan Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

JuaraNews, BANDUNG - Pemkot Bandung meminta para pengelola toko dan pusat perbelanjaan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Pasalnya, hal itu bisa mencegah terjadinya penularan covid-19.

 

Pemintaan itu dilontarkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, usai meninjau Toko Mutiara Super Kitchen di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa 23 Juni 2020. Ia meninjau toko tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

 

"Jadi saya dapat laporan dari teman-teman di kewilayahan, keluhan dari warga bahwa di Mutiara Kitchen ini setelah buka ternyata kurang menerapkan standar protokol kesehatan. Seperti tidak ada jaga jarak antrean dan di dalamnya juga," katanya.

 

Usai meninjau tempat tersebut, Yana menilai ada beberapa hal harus diperbaiki dan perlu dilakukan. "Seperti troli belanja. Saat pengunjung mau menggunakan sebaiknya dibersihkan langsung oleh petugas. Jadi sebelum mengambil troli pengunjung merasa yakin sudah bersih, karena itu media yang disentuh oleh banyak orang," ujarnya.

 

Selain itu, terkait kapasitas 30 persen, diatur menggunakan kartu antrean dengan maksimal 75 orang di dalam Pusat Perbelanjaan.

 

"Hanya 75 orang di dalam. Jadi antrean ke-76 selama belum ada yang keluar, tak boleh masuk dulu. Kalau sudah ada yang keluar satu atau dua orang baru bisa masuk. Itu pun selama 30 menit ketentuannya," katanya.

 

Sementara itu, Store Manager Mutiara Super Kitchen, Resti Meldarianda mengaku pihaknya masih buka terbatas. Sehingga, menyediakan nomor antrean untuk masuk.

 

"Sampai di depan pintu masuk ada security yang bertugas untuk cek suhu dan membagikan nomor antrean. Untuk orang yang masuk dibatasi 75 orang dengan 75 nomor antrean," Ujar dia.

 

Selain itu, anak-anak berusia di bawah 15 tahun dan ibu hamil tidak diperbolehkan masuk. Pengunjung dan karyawan wajib memakai masker. Sedangkan kasir menggunakan face shield dan cuci tangan sebelum memasuki toko.

 

"Untuk belanja kita batasi maksimal 30 menit. Lebih dari itu akan diinfokan oleh customer service kalau waktu berbelanja sudah habis. Sehingga harus segera bertransaksi di kasir," ucap Resti.

 

"Sehingga, setelah ada yang keluar, baru antrean berikutnya boleh masuk. Untuk pengawasannya ada Supervisor toko. Security juga ditempatkan di pintu masuk, keliling toko, menjaga antrean kasir, dan pintu keluar," katanya. (*)

Oleh: ayi kusmawan / ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links