free hit counter code Libur Imlek, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Libur Imlek, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
    (dok: Gumas Pemkot Bandung) Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna

    Libur Imlek, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan

    • Jumat, 12 Februari 2021 | 09:47:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan pengawsan protokol kesehatan akan semakin ketat menjelang perayaan Imlek 2572 Kongzili.


    “Jelang imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,” katanya Jum'at (12/2/2021).


    Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Ema menegaskan, menyesuaikan dengan Surat Edaran yang dikelurakan oleh pemerintah pusat.

     

    “ASN libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun masuk,” jelasnya.

     

    Untuk larangan keluar kota lanjutnya, ia sampaikan untuk menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat.

     

    “Kita ikuti apa yang dihimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya.

     

    Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan yang maksimal.

     

    “Diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan covid juga,” jelasnya.

     

    Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.

     

    Surat Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021, menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

     

    Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

     

    Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.



    Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

     

    Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi