free hit counter code IKA UPI Sesalkan Penunjukan Kadisdik Jabar bukan dari LPTK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    IKA UPI Sesalkan Penunjukan Kadisdik Jabar bukan dari LPTK
    Humas/Jabar Pelantikan Kadisdik Jabar

    IKA UPI Sesalkan Penunjukan Kadisdik Jabar bukan dari LPTK

    JuaraNews, Bandung-Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) menyatakan keberatan atas penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik) yang belum lamai ini dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

     

    Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Najip Hendra  menyatakan keberatan tersebut dikarenakan Kadisdik Jabar yang ditunjuk Ridwan Kamil bukan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK.

     

    Menurutnya, Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk mengangkat Kadisdik bukan dari latar belakang LPTK melukai hati nurani guru dan alumni LPTK di Jawa Barat, khususnya alumni UPI yang nota bene merupakan LPTK tertua di Indonesia.

     

    "Kami kecewa karena pengangkatan Kadisdik dari kalangan non-LPTK merupakan yang ketiga kali dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan rendahnya kepercayaan dan keberpihakan kepala daerah terhadap bidang pendidikan dan profesi guru," katanya, Selasa (16/06/2020).

     

    "Berkaitan dengan hal itu, kami mendesak agar Gubernur Jawa Barat menjadikan latar belakang pendidikan sebagai pertimbangan utama dalam pengangkatan Kadisdik. Secara tegas kami menyatakan bahwa Kadisdik Jawa Barat harus memiliki latar belakang pendidikan LPTK," tambahnya.

     

    Untuk itu, pihaknya menyayangkan pengangkatan Kadisdik Jabar mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini Pasal 107 ayat (1) poin c tentang persyaratan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari kalangan PNS. Di sana diatur bahwa JPT Pratama disyaratkan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio-kultural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan.

     

    Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Kadisdik harus memiliki kompetensi teknis bidang pendidikan. Kompetensi ini mengisyaratkan bahwa Kadisdik harus memiliki latar belakang pendidikan dari lembaga pendidikan tenaga kependidian (LPTK). Adapun Kadisdik Jabar yang dilantik pada 12 Juni 2020 bukan dan dari institusi LPTK. Hal ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana dipesyaratkan ada poin sebelumnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links