Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) menyatakan keberatan atas penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik) yang belum lamai ini dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Najip Hendra menyatakan keberatan tersebut dikarenakan Kadisdik Jabar yang ditunjuk Ridwan Kamil bukan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK.
Menurutnya, Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk mengangkat Kadisdik bukan dari latar belakang LPTK melukai hati nurani guru dan alumni LPTK di Jawa Barat, khususnya alumni UPI yang nota bene merupakan LPTK tertua di Indonesia.
"Kami kecewa karena pengangkatan Kadisdik dari kalangan non-LPTK merupakan yang ketiga kali dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan rendahnya kepercayaan dan keberpihakan kepala daerah terhadap bidang pendidikan dan profesi guru," katanya, Selasa (16/06/2020).
"Berkaitan dengan hal itu, kami mendesak agar Gubernur Jawa Barat menjadikan latar belakang pendidikan sebagai pertimbangan utama dalam pengangkatan Kadisdik. Secara tegas kami menyatakan bahwa Kadisdik Jawa Barat harus memiliki latar belakang pendidikan LPTK," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya menyayangkan pengangkatan Kadisdik Jabar mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini Pasal 107 ayat (1) poin c tentang persyaratan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari kalangan PNS. Di sana diatur bahwa JPT Pratama disyaratkan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio-kultural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Kadisdik harus memiliki kompetensi teknis bidang pendidikan. Kompetensi ini mengisyaratkan bahwa Kadisdik harus memiliki latar belakang pendidikan dari lembaga pendidikan tenaga kependidian (LPTK). Adapun Kadisdik Jabar yang dilantik pada 12 Juni 2020 bukan dan dari institusi LPTK. Hal ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana dipesyaratkan ada poin sebelumnya. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).