free hit counter code Ketua PWI Jabar: Banyak Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalistik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ketua PWI Jabar: Banyak Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalistik

    Ketua PWI Jabar: Banyak Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalistik

    JuaraNews, Purwakarta – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar Hilman Hidayat Ssos Msi menyatakan saat ini masih banyak wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik. Namun wartawan mana yang melakukan pelanggaran itu, untuk mengetahuinya diperlukan pendektesian yang lama.

     

    Sebab menurut Hilman, jumlah wartawan di suatu daerah bisa mencapai angka ratusan. Karena itu para narasumber ataupun masyarakat harus  memahami dan mengetahui siapa dan apa wartawan itu.

     

    Di hadapan puluhan peserta Media Gathering, yang bertajuk " Peran Serta Dalam Publikasi Pembangunan Daerah"  di Kawasan Wisata Cikao Park Purwakarta, Kamis (5/3/2020) Hilman menyebutkan, di setiap profesi selalu ada malpraktik. Di profesi dokter, atau advokat menurut dia ada malpraktik tapi jumlahnya sangat minimum. Tetapi di profesi wartawan jumlah malpraktiknya itu sangat banyak.

     

    Meski demikian Hilman tak yakin kalau malpraktik yang terjadi di profesi wartawan itu adalah dilakukan oleh wartawan yang benar benar wartawan. Disebutkan Hilman, ke PWI Jabar banyak masuk pengaduan seputar pelanggaran kode etik dan aduan jenis lainya.

     

    Namun setelah ditelusuri pengaduan tersebut bukan dilakukan oleh wartawan, tetapi dilakukan oleh  "penumpang gelap" dunia kewartawanan.

     

    Menurut Hilman, dengan bergulirnya kemerdekaan pers yang kini dinikmati oleh masyarakat pers dan masyarakat umum harus diakui memunculkan ekses yang mendegradasi marwah pers. Karena itu menurut Hilman, Dewan Pers yang memiliki kewenangan seperti diatur dalam UU 40/1999 melaksanakan berifikasi perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan.

     

    Ini disebutkan Hilman semata untuk membedakan mana wartawan yang benar benar wartawan dan mana yang menjadi penumpang gelap dunia kewartawanan. " Jadi jangan sampai ada penyamarataan penilaian terhadap wartawan. Sebab di dunia kewartawan banyak penumpang gelapnya," kata Hilman. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong

    Editorial



      sponsored links