Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Bandung – Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Surat ditandatangani pada 27 Pebruari 2020 dengan nomor 560/20/Yanbangsos.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai upaya untuk menaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jabar.
“Itu menaikan IPK dan IPP di Jawa Barat,” kata Kadisnakertrans, Ade Afriandi, melalui pesan whatsapp, Jumat (28/2/2020).
Ade menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan mengacu kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang menyatakan bahwaq setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Sementara itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengusaha, pemerintah, BUMN, dan BUMD, diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pekerjanya pun diwajibkan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja tersebut.
“Bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara non ASN (guru honorer dan perangkat desa), minimal wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,” kata Gubernur, dalam surat edaran tersebut.
Pada pasal lain, gubernur juga memberi kewajiban kepada pekerja dan pemberi seperti pihak swasta, BUMN, BUMD, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dan bagi pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya, sesuai skala dusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2013,” kata surat edaran tersebut. (*)
ude
0 KomentarKETUA Komisi IV DPRD Jabar, Tetep Abdulatip mengatakan perlu adanya relokasi Terminal Tipe B Selengkapnya..
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu Selengkapnya..
KPU Jabar mengaku molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi dikarenakan belum beresnya rekapitulasi di tingkat kabupaten bekasi. Selengkapnya..
BELAKANGAN ini cuaca ekstrem melanda wilayah bandung raya, cuaca ekstrim berupa angin kencang dan hujan sedang hingga Selengkapnya..
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 mendatang.