free hit counter code Pekerja dan Pemberi Kerja Wajib Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pekerja dan Pemberi Kerja Wajib Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Pekerja dan Pemberi Kerja Wajib Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • Jumat, 28 Februari 2020 | 10:16:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Surat ditandatangani pada 27 Pebruari 2020 dengan nomor 560/20/Yanbangsos.

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai upaya untuk menaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jabar.

     

    “Itu menaikan IPK dan IPP di Jawa Barat,” kata Kadisnakertrans, Ade Afriandi, melalui pesan whatsapp, Jumat (28/2/2020).

     

    Ade menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan mengacu kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang menyatakan bahwaq setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

     

    Sementara itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengusaha, pemerintah, BUMN, dan BUMD, diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pekerjanya pun diwajibkan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja tersebut.

     

    “Bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara non ASN (guru honorer dan perangkat desa), minimal wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,” kata Gubernur, dalam surat edaran tersebut.

     

    Pada pasal lain, gubernur juga memberi kewajiban kepada pekerja dan pemberi seperti pihak swasta, BUMN, BUMD, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dan bagi pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya, sesuai skala dusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2013,” kata surat edaran tersebut. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links