free hit counter code Plh. Sekda Jabar Buka Sosialisasi BLUD - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    Opini


    • RPJPD JABAR 2025-2045
      RPJPD JABAR 2025-2045

      RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

      Plh. Sekda Jabar Buka Sosialisasi BLUD

      Plh. Sekda Jabar Buka Sosialisasi BLUD

      • Jumat, 10 Januari 2020 | 06:47:00 WIB
      • 0 Komentar

      JuaraNews, KAB. BANDUNG BARAT - Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 di Hotel Mason Pine, Kab. Bandung Barat, Kamis (9/1/2020).

       

      Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Al Ihsan tersebut membahas   tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sosialisasi itu dikhususkan bagi perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

       

      Menurut Daud, sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terbilang penting guna menyamakan persepsi pemangku kepentingan pengelolaan keuangan, terutama instansi kesehatan di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

       

      Daud pun menyatakan, Pemda Provinsi Jabar memiliki 5 rumah sakit yang sudah BLUD. Dan satu rumah sakit lainnya, yakni RS Kesehatan Kerja, masih dalam proses menjadi BLUD. Selain itu, kata dia, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan di kabupaten/kota se-Jabar mulai menjajaki BLUD.

       

      "Di Jabar ini, (pemerintah) provinsi punya enam RS, yang lima sudah BLUD dan satu lagi menuju BLUD. Sekarang bahkan UPTD mulai semangat mau BLUD juga," kata Daud dalam sambutannya.

       

      "Sosialisasi Permendagri ini sangat penting sehubungan dengan adanya perbedaan persepsi di antara internal kita. Saya harap sosialisasi ini bisa menghadirkan persepsi yang sama terkait BLUD," tambahnya.

       

      Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Berli Hamdani menuturkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memahami peraturan-peraturan  terkait  pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ada di institusi kesehatan. Maka itu, narasumber kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari Kemendagri.

       

      "Kita harus sama-sama menerima informasi langsung dari yang berkompeten dan berwenang untuk menjaga keberhasilan ataupun dilaksanakannya pengelolaan keuangan BLUD yang ada di Indonesia," ucap Berli.

       

      Berli berharap pengelolaan keuangan BLUD tidak hanya berdampak positif bagi penyedia layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kemudahan pada masyarakat melalui operasional layanan yang prima.

       

      "Kami dari Dinkes akan menindaklanjuti kegiatan ini, sehingga pengelola keuangan BLUD diharapkan memberikan dampak yang luas selain untuk institusi kesehatan tersebut, juga untuk masyarakat," katanya.

       

      Dalam Permendagri no 79 Tahun 2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. (*)

      ude

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Lainnya


      Jabar Raih Wahana Tata Nugraha Wiratama 2024
      Jabar Raih Penghargaan Penanganan Kejahatan Siber
      Sistem Merit ASN Pemprov Jabar Terdepan
      Ridwan Kamil Instruksikan Satu ASN di Jabar Jadi Orangtua Asuh Satu Anak Stunting
      Terapkan Kebijakan Pelestarian Lingkungan, Gubernur Ridwan Kamil Raih Penghargaan Nirwasita Tantra


      PARLEMENTARIA