Seperti Sedang Perang, Kita Bertempur Melawan Pasukan Virus Covid-19
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, KAB. BANDUNG BARAT - Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 di Hotel Mason Pine, Kab. Bandung Barat, Kamis (9/1/2020).
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Al Ihsan tersebut membahas tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sosialisasi itu dikhususkan bagi perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Menurut Daud, sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terbilang penting guna menyamakan persepsi pemangku kepentingan pengelolaan keuangan, terutama instansi kesehatan di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Daud pun menyatakan, Pemda Provinsi Jabar memiliki 5 rumah sakit yang sudah BLUD. Dan satu rumah sakit lainnya, yakni RS Kesehatan Kerja, masih dalam proses menjadi BLUD. Selain itu, kata dia, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan di kabupaten/kota se-Jabar mulai menjajaki BLUD.
"Di Jabar ini, (pemerintah) provinsi punya enam RS, yang lima sudah BLUD dan satu lagi menuju BLUD. Sekarang bahkan UPTD mulai semangat mau BLUD juga," kata Daud dalam sambutannya.
"Sosialisasi Permendagri ini sangat penting sehubungan dengan adanya perbedaan persepsi di antara internal kita. Saya harap sosialisasi ini bisa menghadirkan persepsi yang sama terkait BLUD," tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Berli Hamdani menuturkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memahami peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ada di institusi kesehatan. Maka itu, narasumber kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari Kemendagri.
"Kita harus sama-sama menerima informasi langsung dari yang berkompeten dan berwenang untuk menjaga keberhasilan ataupun dilaksanakannya pengelolaan keuangan BLUD yang ada di Indonesia," ucap Berli.
Berli berharap pengelolaan keuangan BLUD tidak hanya berdampak positif bagi penyedia layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kemudahan pada masyarakat melalui operasional layanan yang prima.
"Kami dari Dinkes akan menindaklanjuti kegiatan ini, sehingga pengelola keuangan BLUD diharapkan memberikan dampak yang luas selain untuk institusi kesehatan tersebut, juga untuk masyarakat," katanya.
Dalam Permendagri no 79 Tahun 2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. (*)
ude
0 KomentarJABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menerima penghargaan kategori Inovasi Penanganan Kejahatan Siber Selengkapnya..
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen Selengkapnya..
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting. Selengkapnya..
RIDWAN Kamil menerima penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Banten.