Hailuki Pertanyakan Kinerja Satgas Tata Ruang
- 17 Maret 2025 | 21:32:00 WIB
M Akhiri Hailuki mempertanyakan progres kinerja Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha, Pemkab Bandung.
M Akhiri Hailuki mempertanyakan progres kinerja Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha, Pemkab Bandung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bandung - Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Tahapan pelaksanaan pun saat ini sedang berlangsung.
Pada Pilkada mendatang Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah yang akan mencalonkan wajib untuk mengundurkan diri sebelum 40 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan menyoroti SE tersebut. Ia menilai SE berpotensi jadi kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dari pj yang akan mencalonkan diri.
“Saya melihatnya SE tersebut harus diletakkan dalam konteks memang berpotensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan,” kata Firman dalam diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024, di Kota Bandung, Senin (15/7/2024).
Firman mengatakan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Dia mengungkapkan bahwa selain masalah politik uang, kesetaraan hukum bagi semua pihak merupakan hal krusial.
“Walaupun memang kalau secara regulasi ini sulit untuk mengikat,” ucapnya.
Rekomendasinya adalah agar SE Mendagri menjadi acuan bagi ASN dalam menjalankan kode etik, serta meminta KPU dan Bawaslu untuk menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024.
"Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Sosialisasi KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan bahwa KPU Jabar akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI dan menunggu surat edaran lebih lanjut mengenai prosedur ASN, termasuk Pj, dalam pencalonan.
"Prinsipnya, kita menunggu aturan dari pusat. Saat ini kita masih mengacu pada PKPU yang ada," kata Hedi.
Adapun jika SE terbaru terbit, KPU pusat hingga daerah akan mengikuti regulasi yang ada.
“Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada serentak semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat,” tandas Hedi. (*)
bas
0 KomentarDEDI Mulyadi menyampaikan pesan kepada para camat dan lurah/kepala desa se-Jawa Barat, terkait penataan infrastruktur di daerah Selengkapnya..
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Selengkapnya..
SEKDA Jabar menegaskan pentingnya identifikasi penyebab banjir agar kejadian serupa dapat dicegah di masa Selengkapnya..
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan menurunkan harga tarif tol dan tiket pesawat saat mudik Lebaran Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar siap menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat Kongres VI Demokrat di Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Ramadan
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Ramadan