free hit counter code Awas Joki Pinjol Mengintai Anda, Kenali Modusnya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Awas Joki Pinjol Mengintai Anda, Kenali Modusnya
    Ilustrasi

    Awas Joki Pinjol Mengintai Anda, Kenali Modusnya

    JuaraNsws, Bandung - Fenomena gagal bayar (Galbay) belakangan ini sering terjadi lantaran tren penggunaan pinjol yang kian menjamur. Nasabah yang mengalaminya pusing karena tunggakan biaya pelunasan hanya akan semakin bertambah banyak seiring dengan terlewatnya masa pelunasan pinjaman.

     

    Masyarakat kemudian terjerat dalam lingkaran setan gali lubang, tutup lubang. Melunasi utang dengan berutang ke tempat lainnya.

     

    Hal tersebut selalu menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang terlibat dalam sekema perutangan utamanya di pinjol. Sehingga muncullah joki pinjol yang seakan-akan muncul sebagai penyelamat dari masalah tersebut.

     

    Saat ini, banyak joki pinjol (pinjaman online) yang pergerakannya tersebar dalam berbagai forum media sosial di Indonesia. Joki pinjaman online biasanya banyak digunakan oleh masyarakat yang tidak bisa mengajukan pinjaman online karena masih memiliki pinjaman yang belum lunas.

     

    Namun, mungkin tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa ada bahaya yang mengintai jika menggunakan jasa joki pinjaman online.


    Lantas apa Itu Joki Pinjol dan Cara Kerjanya :


    Sama seperti jenis jasa joki lainnya, joki pinjol menyediakan jasa untuk memenuhi suatu pekerjaan dari penggunanya. Berkaitan dengan hal ini, bisa diartikan bahwa jasa joki pinjol menawarkan bantuan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman online.

     

    Umumnya, pemilik jasa menawarkan jasa joki pinjaman online melalui media sosial, SMS, atau pesan Whatsapp secara acak dengan tujuan agar masyarakat yang sedang membutuhkan dana, khususnya memiliki hutang di pinjaman online resmi yang belum lunas tergiur dengan penawaran yang diberikan.

     

    Jika korban tergiur dengan iming-iming joki tersebut, joki akan beraksi dengan mendaftarkan korban ke penyedia pinjaman online ilegal yang umumnya tidak memiliki catatan kredit korban. Aksi tersebut dilakukan agar korban yang masih memiliki tagihan di pinjaman resmi manapun bisa mendapatkan dana pinjaman melalui jasa joki pinjaman online.


    Selain itu, pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh joki bisa dilakukan dengan menggunakan identitas korban maupun identitas orang lain yang didapatkan melalui pencurian data.

     

    Inilah resiko yang akan terjadi bila korban tergiur dengan joki pinjol :

     

    Risiko pencurian data

    Dengan menyetujui penggunaan jasa joki pinjol, seorang pengguna joki wajib memberikan data dirinya kepada seorang joki untuk memproses permintaan dananya. Sementara itu, seorang joki tidak memiliki kode etik untuk menjaga keamanan data penggunanya.

     

    Jelas, ini bukanlah tindakan yang bertanggungjawab karena data pengguna yang diterima bisa saja digunakan untuk keperluan lain tanpa seijin pemiliknya.


    Rawan penyebaran data

    Resiko lainnya, penyebaran data mungkin saja terjadi karena pelaku joki bisa mendapatkan data pengguna dengan mudah. Di kemudian hari, apabila pengguna gagal melunasi pinjaman yang didapatkan dari joki pinjol melalui pinjaman online ilegal.


    Ada kemungkinan bahwa data pengguna akan disebarkan sebagai akibat tidak membayar pinjaman online ilegal.

     

    Tentu saja, seorang joki tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya penyebaran data tersebut. Kalau sudah begitu, korban yang akan merasakan kerugiannya di kemudian hari.


    Berikut cara menghindari joki pinjol yang kami rangkum dari beberapa sumber. Selasa (11/6/2024).


    Gunakan pinjaman online resmi

    Jika Sobat Pintar ingin mengajukan pinjaman online, pilihlah pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK.


    Penuhi kewajiban sebagai seorang peminjam

    Saat mengajukan pinjaman, seorang peminjam wajib menyadari kewajibannya untuk membayar tagihan tepat waktu agar pinjaman tidak berbunga semakin besar dan tidak dikenai denda keterlambatan pembayaran.


    Sadari bahwa data diri adalah privasi yang tidak bisa dibagikan secara sembarangan

    Untuk keperluan tertentu, Sobat Pintar akan diminta menyerahkan data diri berupa pengisian formulir maupun penyerahan fotokopi KTP. Tetapi tidak semua pihak bisa meminta data pribadi begitu saja. Jadi, sebelum menyerahkan data pribadi kepada suatu pihak maupun instansi, cek terlebih dahulu apakah pihak/instansi tersebut memiliki surat keterangan operasional resmi di Indonesia. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi