free hit counter code SIM Keliling Kota Bandung, Hari Rabu 29 Mei 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    SIM Keliling Kota Bandung, Hari Rabu 29 Mei 2024

    SIM Keliling Kota Bandung, Hari Rabu 29 Mei 2024

    JuaraNews, Bandung - Bagi pengguna Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan memperpanjang, tidak usah repot repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

     

    Pengguna cukup datangi SIM keliling Bandung, yang tersedia di dua tempat strategis setiap hari, tentunya ini sangat memudahkan pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM tersebut. 

     

    Perlu dicatat, SIM jangan sampai terlewat masa berlaku yang sampai lima tahun sejak tahun penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi, sehingga Anda harus melakukan permohonan penerbitan ulang.

     

    Perlu diketahui SIM keliling Bandung hanya bisa memproses SIM A dan C. Sementara SIM B melalui prosedur lebih rumit dan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.

     

    Buat warga Bandung, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB setiap hari kecuali akhir pekan.

     

    Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung. Rabu (29/5/2024) 

     

    ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur (09.00 – 12.00 WIB)

    Ubertos, Jl. A.H. Nasution No. 4 (09.00 – 12.00 WIB)

    Syarat Perpanjang SIM.

    * Fotokopi KTP yang masih berlaku

    * Fotokopi SIM lama dan aslinya

    * Bukti cek kesehatan

    * Bukti tes psikologi SIM

     

    Surat keterangan itu harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon harus dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

     

    Kemudian pemohon SIM Keliling Bandung perlu menyiapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.

     

    Bagi penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar, harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.

     

    Untuk diketahui bahwa biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 80.000

     

    Tarif menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung ini tidak termasuk tambahan, misal pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.

     

    Berikut daftar biaya perpanjang SIM

    SIM A: Rp 80.000

    SIM B: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000

    SIM D: Rp 30.000 (*) 

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Markas Judol Raup Ratusan Juta Berkedok Toko Kain
    PKS-Gerindra akan Catat Hattrick Kemenangan
    Tanggul Sungai Cisunggalah Jebol Air Genangi Rumah
    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi